Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2011 BI Fokus Awasi Bank Bermasalah
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 19-01-2011 | 17:55 WIB

Jakarta, batamtoday - Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung stabilitas sistem keuangan Negara, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI No.13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.

Aturan baru tersebut menyebutkan otoritas pemerintah dalam memperpendek masa penyehatan bank maksimal satu tahun dalam pengawasn intensif.

“BI memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank dan menuntut upaya yang serius dari pengurus dan pemegang saham pengendali [PSP] guna menyelesaikan permasalahan bank,” Demikian dituliskan dalam ketentuannya yang dimuat di laman BI.

Disebutkan, Konsekuensi peningkatan status pengawasan bank jika batas waktu tak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk, di antaranya, pertama, bank dalam pengawasan intensif (BDPI) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 tahun. Perpanjangan waktu BDPI paling lama 1 tahun hanya dimungkinkan untuk penyelesaian rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang bersifat kompleks.

Aturan itu mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.

Kedua, dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus. Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi paling lama 3 bulan.

BI berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu paling lama 1 bulan dalam periode BDPK jika kondisinya semakin memburuk atau terdapat pelanggaran. Ketiga, bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, jika terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan BI.

Bank Indonesia berwenang menetapkan tindakan pengawasan (supervisory action) yang lebih keras jika pengurus atau PSP dinilai BI tidak serius menyelesaikan permasalahan bank.