Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mau Diajak Rujuk, Pria di Tanjungpinang Ini Tonjok Mantan Istrinya
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 30-11-2018 | 13:16 WIB
iptu-ardian1.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial BM (34) diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang karena telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya yang berinisial LR (40), di Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/11/2018).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim Iptu Ardian mengungkapkan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Baik pada saat masih menjadi suami istri maupun setelah bercerai.

"Sekitar 6 kali korban dianiaya oleh mantan suaminya. Ada juga yang dilaporkan tetapi setelah itu laporan itu dicabut oleh mantan istrinya," ungkap Ardian saat di konfirmasi, Jumaat(30/11/2018).

Ardian menyebutkan karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan mantan suaminya yang sering melakukan pemukulan terhadap korban, akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

"Ditambah lagi tersangka membawa kabur anaknya berumur 8 tahun, nomor dua dari tiga bersaudara," ucapnya.

Dari pengakuan korban, yang terakhir kali melakukan penganiayaan ini karena korban tidak mau diajak rujuk kembali, sehingga tersangka memukul bibir korban dengan tangannya.

"Karena tak mau rujuk, mantan istrinya ini ditonjok sampai bibirnya luka," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di dalam jeruji besi Polsek Tanjungpinang Timur. atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku diancam pidana maksimal paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha