Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Berperan Lakukan Pembinaan dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Oleh : Irawan
Jum\'at | 30-11-2018 | 08:04 WIB
mendagri_tjahjo11.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam pemerintahan dalam negeri. Dalam hal lakukan pembinaannya Kemendagri kepada Desa fokus dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, dimana desa sebagai sub sistem pemerintahan daerah sekaligus sub sistem pemerintahan nasional.

Berkenaan dengan itu, maka pembinaan kepada desa dan aparatur serta kelembagaan desa, yang dilakukan bersama oleh Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Mendagri Tjahjo kumolo menjelaskan berkenaan dengan pembinaan yang dilakukan Kemendagri mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.

"Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai sub sistem pemerintahan negara. Dengan demikian, desa/kelurahan, kecamatan, kab/kota, provinsi adalah suatu sistem pemeintahan negara kesatuan yang tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerntahan NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (29/11/2018).

Menurut Mendagri, hal dilakukan antara lain menyiapkan regulasi yang terkait dengan Pemerintahan Desa. Hingga saat ini Kemendagri sudah menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU No. 6 Th 2014 tentang Desa.

Selain dari itu Tjahjo juga menjelaskan, dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, telah dilakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan sampai kepada Desa.

"Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (Siskeudes )," jelasnya.

Kemendagri telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi: penyusunan regulasi dan norma, standard, prosedur, dan kriteria (NSPK), pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa, pungkasnya.

Editor: Surya