Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tanggapan Basaria Panjaitan Soal Dugaan Gratifikasi Sekda Kepri
Oleh : Putra
Kamis | 29-11-2018 | 14:40 WIB
basaria-panjaitan1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan di Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan ungkapkan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah pada pernikahan putranya masih dalam tahap penyelidikan.

"Nanti saya coba tanya dulu, tapi balik lagi seperti yang saya bilang sebelumnya, apabila dalam kasus tersebut sudah memiliki 2 alat bukti maka kami akan tingkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan," kata Basaria usai acara seminar KPK di aula lantai 4 Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (29/11/2018).

Basaria mengatakan apabila kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, pihak KPK akan menginformasikan hasilnya kepada media.

"Nanti apabila sudah masuk ke dalam tingkat penyidikan akan kami informasikan kepada media. kalau tingkat penyelidikan, kami tidak pernah informasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah menjalani pemeriksaan di gedung KPK (21/5/2018) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kewajiban pelapor gratifikasi sesuai dengan UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini KPK belum juga memberikan kejelasan informasi atas pemeriksaan dugaan gratifikasi Sekda Kepri pada pernikahan putranya yang dilaksanakan di Bukit Tinggi dan Tanjung Pinang.

Sampai saat ini, sesuai rekomendasi yang diberikan Inspektorat Mendagri, Sekda TS Arif Fadillah dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat sebagaimana di atur dalam peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Yudha