Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pembunuhan Janda di Tanjungpinang

Perbuatan Nasrun DJ Terungkap dari Bercak Darah di Cicin dan Jam Tangannya
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 28-11-2018 | 19:40 WIB
nasrun-usai-sidang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nasrun DJ digiring petugas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perkara pembunuhan seorang janda yang didakwakan terhadap Nasrun DJ, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/11/2018) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Noly Wijaya menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya Polisi yang berhasil menangkap terdakwa, dua lainnya saudara kandung korban dan satu lagi seorang penjual kue.

Saksi penangkap dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang itu menerangkan, setelah mengetahui identitas Supartini--janda muda yang juga pacar gelap terdakwa--pihaknya melanjutkan penyilidikan sampai ke rumah korban. Hasilnya, ditemukan satu unit ponsel Nokia warga Biru dan kartu telepon di dalamnya.

Setelah diperiksa dari panggilan masuk dan keluar pada ponsel itu, diketahui ada panggilan masuk yang terakhir kali dari nomor ponsel terdakwa dan juga ada pesan masuk. "Isi pesan itu meminta kepada korban untuk menemuinya di Cafe biasa ketemu di Tanjungpinang. Tetapi itu belum cukup untuk menjadikan Nasrun DJ sebagi tersangka," ungkap saksi.

Berdasarkan alat bukti itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tetapi sehari sesudah mayat korban ditemukan tiba-tiba terdakwa mencoba untuk melarikan diri, malam itu sempat menginap di rumah temannya Km 16 arah Tanjunguban.

"Waktu itu terdakwa sedang tidur dan langsung dilakukan penangkapan. Saat diperiksa kami menemukan satu buah cincin dan jam tangan yang dipakai terdakwa seperti ada bercak darah," kata saksi.

Barang bukti itu kemudian diperiksa di laboratorium Polda Kepri, ternyata benar bercak darah itu adalah darah korban. Awalnya Nasrun DJ tidak mengaku, namun berdasarkan alat bukti yang cukup, dia tak bisa mengelak lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim, Eduard Sihaloho didampingi Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Nasrun DJ diancam pidana pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Supartini (37), ditemukan tewas dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi

Editor: Gokli