Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rafiq Perintahkan Kadisnaker Karimun Panggil PT MOS Terkait Laka Kerja
Oleh : Wandy
Senin | 26-11-2018 | 11:16 WIB
rafiq-mos.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengaku baru mendengar adanya kecelakaan kerja yang dialami puluhan karyawan di PT Multi Ocean Shipyard (MOS). Bahkan, Rafiq menyampaikan sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera mempertanyakan itu ke perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Rafiq juga menyangkan bahwa karyawan di PT MOS tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, sudah menjadi amanat UU nomor 24 tahun 2011 yang wajib dipatuhi setiap perusahaan atau penyedia kerja.

"Saya baru mendengar adanya kecelakaan kerja. Untuk tidak adanya jaminan keselamatan kerja itu tanggung jawab perusahaan, namun saya akan instruksikan Kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menyurasti ke perusahaan dan saya minta mereka mengecek langsung," kata Rafiq kepada BATAMTODAY.COM, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja. "Namun kita pelajari terlebih dahulu yang tidak memiliki jaminan ini karyawan kontrak apa karyawan musiman yang hanya bertahan 2 sampai 3 bulan saja," kata Rafiq.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan karyawan di PT Multi Ocean Shipyard (MOS) Karimun yang mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (24/11/2018) lalu, ternyata tidak memiliki jaminan kesehatan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang pekerja yang meminta namnay tidak ditulis, menyampaikan dia dan rekan-rekan yang lain selama bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami tidak tahu kenapa selama kami kerja tidak dikasi jaminan BPJS," kata sumber, yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu.

Sumber menyebutkan, mereka sudah pernah menyampaikan perihal tersebut, namun Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Tenaga Kerja Karimun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS khususnya Ketenagakerjaan. Namun hal tersebut tidak diperdulikan seakan menyepelekan hal itu.

"Kalau nanti terjadi lagi dan ada yang cacat atau meninggal dunia, kami mau nuntut ke siapa? Tidak ada yang bisa kami tuntut," katanya.

Editor: Gokli