Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Laka Kerja di PT MOS Karimun Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Wandy
Senin | 26-11-2018 | 11:00 WIB
laka-kerja-mos.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh PT MOS Karimun yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu saat dilarikan ke RSUD HM Sani. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Puluhan karyawan di PT Multi Ocean Shipyard (MOS) Karimun yang mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (24/11/2018) lalu, ternyata tidak memiliki jaminan kesehatan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang pekerja yang meminta namnay tidak ditulis, menyampaikan dia dan rekan-rekan yang lain selama bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. "Kami tidak tahu kenapa selama kami kerja tidak dikasi jaminan BPJS," kata sumber, yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu.

Sumber menyebutkan, mereka sudah pernah menyampaikan perihal tersebut, namun Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Tenaga Kerja Karimun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

Seharusnya berdasarkan ketentuan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS khususnya Ketenagakerjaan. Namun hal tersebut tidak diperdulikan seakan menyepelekan hal itu.

"Kalau nanti terjadi lagi dan ada yang cacat atau meninggal dunia, kami mau nuntut ke siapa? Tidak ada yang bisa kami tuntut," katanya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, pihaknya sudah menanyakan langsung kepada para pekerja dan ternyata benar mereka tidak memiliki jaminan keselamatan kerja.

"Sudah saya tanyakan dan mereka mengaku memang tidak ada jaminan, ini merupakan masalah serius, kemana peran dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini patut dipertanyakan," kata Nyimas, Senin (26/11/2018).

Pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan terkait permasalah apa yang terjadi dan mempertanyakan kenapa karyawaannya tidak memiliki jaminan keselamatan kerja. "Kita akan panggil mereka. Dan kita meminta pihak perusahaan untuk menanggung biaya perobatan hingga mereka pulih kembali," katanya.

Hingga berita ini ditulis belum adanya keterangan resmi atas kejadian tersebut oleh pihak PT MOS Karimun.

Editor: Gokli