Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Dugaan Money Politik Oknum Caleg di Pulau Jeri, Bawaslu Batam Kumpulkan Bukti
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 24-11-2018 | 18:16 WIB
bosar-bawaslu-komisioner.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bawaslu Kota Batam mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memproses hukum dugaan money politik yang dilakukan oknum Caleg Partai NasDem di Pulau Jeri, Kecamatan Belakangpadang, beberapa waktu lalu.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, fakta dan bukti pendukung dugaan money politik salah satu Caleg tengah dikumpulkan. Mengingat, penyidik kepolisian meminta tambahan bukti karena pernyataan salah satu tim kampanye, bulum kuat untuk proses pembuktian pidana Pemilu.

"Fakta dan bukti dugaan kampanye money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg di Pulau Jeri, terus kita cari dan lengkapi," ujar Bosar, Sabtu (24/11/2018).

Sebelumnya, dugaan money politik tersebut pertama sekali diketahui dari postingan salah satu akun di media sosial (Medsos) Facebook. Dalam postingan tersebut, terlihat aktivitas pembagian uang dan alat kampanye yang dilakukan oleh tim Caleg tersebut.

"Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada Rabu (14/11/2018) lalu, di mana salah satu Caleg berinisial ADY dari Partai Nasdem sedang melakukan sillahturahmi bersama warga. Dan kita baru mengetahuinya pada Minggu (18/11/2018), setelah mendapat laporan dan kita lakukan pengamatan di akun FB yang dimaksud," kata Bosar, Jumat (23/11/2018) pagi.

Bosar menambahkan, selain temuan video, pihaknya juga mendapati adanya bukti foto aktivitas yang diduga pembagian uang kepada warga yang hadir dalam sillahturahmi bersama Caleg ADY, yang dilakukan di Balai Desa, Pulau Jeri.

"Untuk itu kami langsung tindaklanjuti dengan menggelar pleno pada Rabu (21/11/2018) kemarin bersama kepolisian, kejaksaan, dan Gakkumdu Kota Batam. Sekaligus kita laporkan adanya tindakan pelanggaran Pemilu juga kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Dalam rapat pleno tersebut, kata Bosar, ada permintaan dari kepolisian untuk penambah barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. Pihak Bawaslu juga langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya saksi serta barang bukti berupa alat kampanye.

"Jadi, kemarin kami langsung turun ke Pulau Jeri, di sana kami mendapati dua orang warga sebagai saksi dan juga bukti lainnya berupa kalender bergambar Caleg yang kami maksud," paparnya.

Walau begitu, saat ini Bawaslu mengakui masih kesulitan dalam mencari bukti nyata uang yang diberikan oleh tim kampanye kepada warga. Di mana pihak kepolisian juga menegaskan adanya pernyataan dari salah satu tim kampanye, masih belum kuat untuk dijadikan bukti guna memproses laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan.

"Memang dalam video itu salah satu dari tim kampanyenya menyebutkan bahwa akan memberikan bantuan uang kepada warga sebesar Rp10 juta. Dan ini yang masih kami cari buktinya, sementara pihak Kepolisian sendiri memberikan kami waktu 14 hari," ungkapnya.

Editor: Gokli