Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 24-11-2018 | 15:52 WIB
bosar-hasibuan11.jpg Honda-Batam
Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, menyatakan sedang menjadwalkan waktu pemanggilan terhadap Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad serta Anggota DPR RI asal Kepulauan Riau (Kepri), Nyat Kadir.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, adanya bukti video kata sambutan yang dilakukan oleh Wali Kota Batam pada saat sillahturahmi bersama masyarakat Sei Beduk dalam program penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (19/11/2018) lalu di Aula MPH Batamindo, Mukakuning, Batam. Sudah cukup untuk menjadi bukti sementara, untuk pemanggilan ketiga politisi tersebut.

"Sekarang kita lagi menyusun dan menjadwalkan waktunya, karena saat ini kita memang lagi fokus untuk satu kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai Nasdem," ujarnya.

Untuk surat panggilan yang akan dilayangkan oleh Bawaslu sendiri, diungkapkannya berupa surat untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari ketiga politisi ini.

"Jadi undang-undang Pemilu ini berlaku bagi siapa saja, walaupun mereka adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tapi fokusnya sendiri masih meminta klarifikasi saja," paparnya.

Sementara itu, Bosar juga menambahkan saat ini divisi lainnya dalam Bawaslu Kota Batam juga telah bergerak untuk mencari bukti - bukti lainnya terhadap pelanggaran Pemilu kampanye terselubung mendukung salah satu calon presiden.

"Ini juga yang lagi difokuskan oleh tim lainnya, yang sedang mengumpulkan data di lapangan. Dengan meminta keterangan dari saksi atau masyarakat yang hadir dalam kegiatan kemarin. Selain itu, kami juga sedang mencari fakta dan bukti dugaan kampanye money politik yang dilakukan oleh salah satu calon Bacaleg di Dapil 5," ungkapnya.

Walau begitu, Bosar menghimbau agar masyarakat juga berperan aktif, dalam memberikan laporan terkait adanya pelanggaran pemilu yang mungkin dilakukan baik dari Pemerintah, maupun Bacaleg yang sedang melakukan kampanye.

"Kenapa kita perlu laporan masyarakat, karena dengan laporan itu kita bisa langsung eksekusi terlapor dengan undang-undang Pemilu yang berlaku," ucapnya.

Editor: Yudha