Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kampanye Terselubung

Bawaslu Belum Ada Terima Tembusan Cuti Kampanye Wali Kota Batam
Oleh : CR1
Jumat | 23-11-2018 | 13:52 WIB
rudi-curi-start11.jpg Honda-Batam
Video Wako diduga kampanye terselubung. (Insert)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kampanye terselubung Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada acara silaturahmi masyarakat Seibeduk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) pada hari Selasa (19/11/2018) lalu di Aula MPH Batamindo akan ditindaklanjuti Bawaslu Batam.

Dalam Video dugaan kampanye terselubung, yang sempat viral di Facebook itu, tampak Wali Kota Batam menyebutkan calon presiden nomor urut 1.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada mendapat tembusan cuti kampanye Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Batam.

"Kalau ada cuti yah tidak ada masalah seorang kepala daerah kampanye. Tapi kalau ada cuti pasti ada tembusan ke Bawaslu," ujar Mangihut saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (22/11/2018) pukul 14.30 WIB kemarin.

Mangihut juga menambahkan, kalau memang benar adanya cuti dari Wali Kota Batam, kisruh kabar ini tidak juga dibahas terus oleh media. "Kalau ada cuti ngapain lagi dibahas-bahas media terus," ujarnya.

Untuk saat ini, sambung Mangihut, sesuai dengan pernyataan Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza, pihaknya akan segera melakukan investigasi perihal dugaan kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengingatkan para kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti.

"Sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo, Kamis (13/9/2018).

Tjahjo juga menyatkaan cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan. Sementara itu, untuk hari libur tak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi para kepala daerah itu alias bebas berkampanye untuk Pilpres 2019.

Terkait mekanisme pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Tjahjo mengatakan nantinya menterilah yang akan memproses lalu mengeluarkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

"Pengajuan ijin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," kata Tjahjo.

Editor: Yudha