Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna Rugikan Negara Rp4 Miliar Lebih
Oleh : Hadli
Kamis | 22-11-2018 | 19:52 WIB
korupsi-pasar1.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga (tengah) bersama Dirreskrimsus, Kombes Pol Rustam Mansur (kiri) dan Kasubdit Tipidkor, AKBP Dewa (kanan) saat menggelar konfrensi pers dugaan koruspi pembangunan Pasar Modern Natuna. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014, yang disik Polda Kepri, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4.173.459.783. Angka kerugian ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, dalam perkara ini penyidik menetapkan 9 orang tersangka, di antaranya M sebagai Kadis PU Natuna; MA, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); MBI sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya LH, ZH, DAP, DS, S serta NTS.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh penuntut umum. Senin depan direncanakan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejati Kepri," kata Erlangga, saat menggelar konfrensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur di Mapolda Kepri, Kamis (22/11/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Tersangka diancam pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas dia.

Editor: Gokli