Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Kepatuhan bersama Kejaksaan, BPJS Kesehatan Ingatkan Kewajiban Badan Usaha
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-11-2018 | 10:16 WIB
sos-kepatuhan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam, Dicky Zaharuddin bersama Maihendra selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Batam, saat menjadi narsumber sosialisasi kepatuhan kepada 390 badan usaha di Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan Cabang Batam melaksanakan kegiatan sosialisasi Program JKN bersama Kejakaan Negeri Batam, DPM PTSP dan Pengawas Dinas Tenaga Kerja.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pemberian informasi dan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha di Kota Batam. Sebanyak 390 badan usaha pun hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (12/11/2018) hingga Rabu
(14/11/2018) di Pusat Informasi Haji Batam Centre.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batam, Dicky Zaharuddin, sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, bahwa Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan telah mendelegasikan wewenang kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan perbuatan hukum sepihak yang mengikat warga negara.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan
diri dan pekerjanya, memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan dan terdapat sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh terdapat ketentuan tersebut. "Bagi badan usaha yang tidak patuh, sudah diatur ketentuan sanksinya dan BPJS Kesehatan bersama kejaksaan akan bertindak tegas," ungkapnya.

Maihendra selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Batam mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap badan usaha bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik yang sudah diatur oleh undang-undang berkewajiban untuk mengingatkan badan usaha terkait kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerja dan melaporkan data gaji karyawan serta membayarkan iurannya tepat waktu.

Maihendra mengatakan, bahwa hingga saat ini BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri
Batam sudah mengeluarkan 5 Surat Kuasa Khusus atau SKK kepada badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran kepada BPJS Kesehatan. Sinergi dengan lembaga ini memberikan dampak yang sangat signifikan.

"Sudah beberapa badan usaha yang kita berikan SKK, dari beberapa badan usaha tersebut
ada yang kemudian patuh," ungkapnya.

Ia mengungkapkan lagi, bahwa BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi badan usaha yang selama ini sudah patuh. Baik dalam mendaftarkan diri dan pekerjanya, membayarkan iuran tepat waktu, serta memberikan data yang benar.

Editor: Gokli