Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Curi Mesin Speedboat 40 PK, Pria Ini Diamankan Polisi
Oleh : Wandy
Kamis | 22-11-2018 | 11:16 WIB
pencuri-mesin-kapal.jpg Honda-Batam
Terduga penadah mesin speedboat 40 PK curian diamankan Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral mengamankan AR (33) warga Desa Tenggayun Raya Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian mesin speedboat gantung merk Yamaha Enduro 40 PK di sebelah Jeti PT. MGU Pulau Tengah Desa Pangke Barat Kecamatan Meral pada Kamis (4/10/2018) lalu.

AR diamankan atas laporan Jefri Hasibuan (33), dimana pada saat kejadian dirinya sedang mengambil besi tua yang hendak dijual, ketika hendak dibawa ke Speedboat miliknya, ia tidak menemukan lagi mesin yang digantung di speedboat.

"Waktu kejadian korban ini sedang mencari besi tua yang hendak ia jual. Namun ketika dia sudah selesai mencari dan mau pulang didapati mesin 40 PK miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung lapor ke kita," terang Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto saat diwawancarai, Kamis, (22/11/2018)

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung melakukan pencarian. Dan didapati pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.30 WIB pelaku yang diduga telah melakukan pencurian mesin speedboat 40 PK.

"Kita lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya hanya membeli 1 unit mesin speedboat 40 PK itu dari saudara Edi (DPO) seharga Rp4 juta di Tanjungbatu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada Oktober lalu. Namun masih terus kita dalami untuk kasus ini," ungkap Hadi.

Sementara itu, berdasarakan pengakuan AR bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang ia beli dari Edi (DPO) itu merupakan barang curian. "Saya hanya membeli saja, dan saya tidak mengetahui kalau barang itu curian," ujarnya

Saat ini tersangka dikenakan pasal 362 atau pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang pencurian atau pertolongan jahat (penadah). Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Dardani