Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Segera Gelar Perkara Laka Maut di Jalan Suka Berenang Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 20-11-2018 | 16:28 WIB
lokasi-tabrakan-maut1.jpg Honda-Batam
Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang menunjukkan lokasi terjadinya tabrakan yang menewaskan Santana di Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Santana (48) pengendara sepeda motor Honda Revo BP 2082 TF warna Silver di Jalan Suka Berenang Kota Tanjungpinang, Senin (19/11/2018) pukul 15.30 WIB lalu.

"Kami masih akan melakukam gelar perkara kejadian ini supaya dapat menentukan siapa tersangkanya," kata Ipda Ridwan, Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Selasa (20/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan dokter penyebab meninggalnya pengendara sepeda motor karena luka serius pada bagian kepala sehingga mengeluarkan banyak darah. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.

"Saat ini supir lori sudah kami amankan dan dimintai keterangan serta sejumlah saksi lainnya. Tidak hanya itu barang bukti motor dan lori juga telah diamankan," katanya.

Sebelumnya diberitakan Santana (48) pengendara sepeda motor Honda Revo BP 2082 TF warna Silver meninggal dunia akibat menabrak mobil lori Mitsubishi Colt Diiesel warna kuning BP 9239 UT di Jalan Suka Berenang Kota Tanjungpinang, Senin (19/11/2018) pukul 15.30 WIB.

Kanit Kecelakaan Lalulintas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan mengungkapkan kronologis kejadia berdasarkan saksi di tempat kejadian pengendara sepeda motor honda revo yang dikendarai Santana berjalan dari arah pasar raya 21 hendak menuju kearah kolam renang Dendang Ria.

"Sesampainya di TKP tepatnya di dekat pintu masuk perumahan Palm Hils pengendara sepeda motor tersebut keluar jalur dan menabrak mobil lori warna di kemudikan Safrudin yang datang dari arah berlawanan," ungkap nya.

Editor: Yudha