Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Kasus Baiq Nuril, Desakan Revisi UU ITE Menguat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-11-2018 | 12:04 WIB
uu-ite.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Revisi UU ITE. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengatasnamakan Internet Lawyer Network (ILawNet) mendesak pemerintah dan parlemen merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). LSM mereka memandang beleid dalam UU ITE punya celah memberangus kebebasan berekspresi.

"Khususnya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan karet yang ada di dalamnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi agar tidak memakan lebih banyak korban ke depannya," demikian bunyi pernyataan tertulis ILawNet, Jumat (16/11/2018).

Desakan ILawNet tak lepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui putusan bernomor 574K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan Nuril bersalah karena dianggap menyebarkan konten bermuatan yang melanggar kesusilaan sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Penggunaan UU ITE kepada Nuril meyakinkan koalisi bahwa ada yang salah dengan aturan tersebut. Nuril, yang menjadi korban pelecehan seksual dan memilih merekam modus pelecehan yang ia terima sebagai bentuk pembelaan diri, justru divonis sebagai pihak yang melanggar hukum.

ILawNet mengkhawatirkan kejadian ini menjadi preseden buruk bagi korban pelecehan seksual yang dapat memaksa mereka memilih bungkam ketimbang mengungkap kasus yang menimpanya. "UU ITE justru tidak melindungi korban, namun sebaliknya besar kemungkinan menyasar balik korban," ujar mereka.

Kisah malang seperti yang menimpa Nuril bukan kali ini saja terjadi. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan ada warga Bandung bernama Wisni Yetty yang dijerat kasus serupa pada 2015 lalu.

Wisni dituduh oleh Haska Etika, mantan suaminya, melakukan percakapan intim dengan seorang teman pria di aplikasi Facebook Messenger. Haska lantas melaporkan Wisni ke Polda Jabar pada Februari 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pengadilan Negeri Bandung menetapkan Wisni bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp100 juta. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Agustus 2015, Wisni dinyatakan tidak bersalah namun tidak di tingkat berikutnya

"Dengan putusan yang sama persis kalah di kasasi," ucap Anggara.

Kasus lain yang mirip dengan kasus Nuril adalah Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni. Prita saat itu mengeluhkan layanan rumah sakit dan memperingatkan sejumlah orang melalui surat elektronik.

Anggara menyayangkan majelis hakim di sidang kasasi tidak menengok kasus Prita. Ia menilai langkah Nuril yang merekam percakapan dapat diartikan sebagai peringatan untuk orang lain agar terhindar dari perlakuan serupa, sebagaimana yang ditafsirkan oleh hakim MA dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari tindakan Prita pada 2012 silam.

"MA mengatakan apa yang dilakukan Prita Mulyasari adalah upaya membela diri dan memberikan peringatan kepada masyarakat. Seharusnya MA melihat putusan mereka sebelumnya," ucap Anggara.

Koalisi ILawNet terdiri dari sejumlah LSM. Mereka di antaranya adalah LBH Pers di pusat dan sejumlah daerah, ICJR, Elsam, LKBH Universitas Andalas, LKBH Universitas Universitas Mataram, dan LIBU Perempuan Sulawesi Tengah.

UU ITE sendiri sebetulnya sudah mengalami revisi pada 2016. Namun banyak yang menilai revisi tersebut tidak benar-benar mengubah pasal-pasal karet yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi warga.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani