Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara PPMI Polisikan Ketua Umum PSI Grace Natalie
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-11-2018 | 11:28 WIB
grace-natalie.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Grace Natalie. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie tiga kali lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Grace dilaporkan ke Bareskrim pada Jumat (16/11/2018).

 

Eggi mengungkapkan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin, yakni menyatakan peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Padahal, kata dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu, yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surah al-Maidah ayat 51.

"Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Satu aja poin dia (Ahok), nah kalo ini (Grace) tiga poin,” kata Eggi usai membuat laporan polisi di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (16/11).

Eggi mengatakan, pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan Surah Annisa ayat 135, di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil. Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surah al-Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.

Terakhir, lanjut Eggi, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surah al-Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. “Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” ujar Eggi yang juga calon legislatif dari PAN itu.

Eggi mempertanyakan alasan Grace yang hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pidato yang dianggap menistakan agama itu. Laporan terhadap Grace dibuat atas nama Zulkhair. Laporan ini diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu. Grace dalam pidatonya mengatakan, partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Sumber: Republika
Editor: Dardani