Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Mega Star Mandiri Dituding Kangkangi Rekomendasi DPRD Batam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 16-02-2012 | 12:38 WIB

BATAM, batamtoday - Adanya aktivitas land clearing oleh pihak pengembang PT Mega Star Mandiri yang akan membanguan pertokoan di lahan penghjauan dalam kawasan Perumahan Batara Raya, Batam Center, warga menilai pengembang telah mengangkangi rekomendasi DPRD Batam. 

"Pada RDP bersama DPRD, kesimpulannya lokasi itu untuk sementara ini tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun sehubungan dengan pengalokasian lahan. Sampai ada RDP selanjutnya yang dijadwalkan pada 27 Februari mendatang.  Kita berharap pihak pengembang menghadiri agar diketahui hasil selanjutnya. Jangan sampai tidak datang lagi," ujar Kaudjang Djamal, ketua RW 03 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Hal senada diungkapkan Mardialis, warga Batara, katanya jika pengerjaan terus dilanjutkan, bukan hanya warga Batara yang merasa tersinggung. Akan tetapi  lembaga DPRD yang telah merekomendasikan beberapa item tersebut juga akan tersinggung. 

"Untuk sementara hentikan dulu segala pengerjaannya, sampai ada keputusan yang jelas tapi tidak sepihak. Bila nantinya dinyatakan lahan tersebut milik PT MSM, tentunya warga  akan menerima. Intinya jangan sampai ada perselisihan, apalagi sampai terjadi yang tidak diinginkan,"  ujar Mardialis. 

Warga merasa perjuangan yang dilakukan saat ini berdasarkan data yang kuat. Sesuai peta lokasi (PL) milik PT Widya Cipta Fortuna selaku developer perumahan Taman Batara Raya, di bagian sebelah utara perumahan dialokasikan sebagai areal penghijauan yang luasnya sekitar 20 meter kali 250 meter. 

PL ini diperkuat surat dari Otorita Batam (OB)/ BP Batam nomor: B/157/K-OPS/IV/2002 tertanggal, 15 April 2002 yang ditandatangani Deputi Operasional Benyamin Balukh. Dalam surat itu dalam perencanaannya lahan tersebut untuk penghijauan dan tidak dialokasikan. 

Surat yang ditandatangani Benyamin Balukh merupakan surat balasan atas permohonan warga Taman Batara Raya  tertanggal, 11 Januari 2002 lalu perihal permohonan alokasi untuk fasilitas sosial serta berbagai sarana olah raga. Surat warga yang dilayangkan kepada ketua OB saat itu ditandatangani oleh ketua RW 03 Taman Batara Raya, Nur Alam dan dilampirkan dengan tandatangan masing-masing ketua RT01, RT02, RT03, Lurah Belian Miftachuddin, Camat Nongsa ketika itu sebelum menjadi Camat Batam Kota. dan  Sekcam, Irmansyah. 

Lalu, untuk mengoptimalkan areal buffer zone, maka lahan tersebut oleh warga dijadikan sebagai lahan multi fungsi seperti, tempat pertemuan (aula), tempat bermain anak-anak, kegiatan olahraga (lapangan bola voly), serta penghijauan dan aktifitas warga lainnya.Belakangan warga merasa resah dan terusik, setelah pihak OB/BP Batam mengeluarkan PL nomor:PL-211090530 kepada PT Mega Star tertanggal 24 Nopember 2012 untuk dijadikan kawasan perumahan atau pertokoan. 

Atas dasar itu warga melakukan penolakan dan akan melakukan perlawanan apabila kegiatan PT MSM ini diteruskan. Surat penolakan itu ditandatangani Ketua RW03 Kaujang Djamal, Ketua RW41 Griya KPN, A. Tamtama Sinaga, Tokoh Masyarakat H. Andi Sudarmi Dahlan M, Diding Kusnadi, Mardalis, serta masing-masing ketua RT, yakni ketua RT01 Ibnu Majah, ketua RT02 Widodo, ketua RT03 Abdul Muluk dan diketahui Lurah Belian, Azlan Mastar.Ketua RW03.

 

Dikatakan Kaudjang Djamal kembali di lokasi, masyarakat menyatakan penolakan akan rencana pengalihan fungsi lahan ini. Dan masalah sengketa tanah tersebut, sudah dilakukan hearing di komisi I DPRD Kota Batam tertanggal, 30 Januari 2012. 

Salah satu poin dari empat poin dalam kesimpulan itu dinyatakan bahwa, komisi I DPRD mengesakan agar di lokasi itu, jangan ada aktivitas apapun sehubungan dengan pengalokasian lahan. Dan pada poin keempat, komisi I juga menegaskan akan diadakan kembali rapat dengar pendapat lanjutan di DPRD Kota Batam. 

"Jadi hasil notulen rapat dengar pendapat kami dengan komisi I DPRD Kota Batam, yang saat itu dihadiri Kadistako Kota Batam, BP Batam, sudah sangat jelas bahwa ada tindak lanjutnya lagi. Tapi belakangan, justru pihak PT MSM selaku pengembang mengeluarkan surat pemberitahuan agar segera dilakukan pengosongan. Ini berarti pihak pengembang tidak mau mengindahkan hasil notulen rapat yang dilakukan di komisi I," kata Kaudjang didampingi oleh warga Perumahan Batara Raya. 

Menurutnya, surat pemberitahuan kepada Ketua RT, ketua RW, Warga perumahan Batara Raya, dan pemilik kios atau lapak oleh PT MSM itu tentunya sangat meresahkan. Surat yang berisi 3 poin itu menyatakan, pihak pengembang akan segera melakukan land clearing pada, Rabu (15/2), maka warga diminta membongkar dan mengosongkan sendiri bangunan di atas lahan tersebut. Apabila sampai pada waktu tersebut warga tidak melakukan pengosongan, maka pihak pengembang akan melakukan pembongkaran sendiri. 

"Surat pemberitahuan ini tentu sangat meresahkan bagi warga kami. Sementara sengketa lahan ini masih melalui tahapan-tahapan dan sudah jelas bahwa, ini merupakan lahan hijauan. Kenapa harus dibangun pertokoan," ujar Kaujang dengan nada tanya. 

Warga lain juga menyatakan siap menghadapi pihak pengembang, apabila mereka nekad menurunkan alat berat untuk melakukan land clearing di lokasi tersebut. 

"Apapun kami siap melakukan perlawanan terhadap pihak pengembang. Jangan coba-coba ganggu ketenangan kami. Dan ingat, apa yang akan terjadi bukan karena warga. Tapi ini akibat ulah dari pengembang yang justru membuat keonaran di sini. Kami tahu siapa itu dibalik PT MGS itu. Jadi jangan lah mengusik lahan-lahan terjepit ini," tegas warga lainnya dengan wajah emosi. 

Surat pemberitahuan yang dikirim oleh pihak PT Mega Star Mandiri, yang ditandatangani Teguh bagian operasional/Manager kepada warga itu, di kop suratnya sama sekali tidak dicantumkan alamat dan nomor telepon kantor. Surat itu tembeskan kepada Polsek Batam Kota, Dirpam BP Kawasan Batam, Lurah Belian.