Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Pemilik Lahan Sei Gong Kembali Tuntut Uang Ganti Rugi dari BP Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-11-2018 | 17:40 WIB
m-anwar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muhammad Anwar menunjukkan surat gugatan terhadap pihak BP Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara ganti rugi kepemilikan lahan dalam pembangunan waduk Sei Gong, yang saat ini telah berjalan kembali mencuat ke permukaan. Sebelumnya, proses penggantian ganti rugi atau uang kerohiman bagi para pemilik lahan juga sempat mendapat penolakan dikarenakan uang kerohiman tersebut dinilai jauh dari harapan.

 

Kuasa hukum pemilik lahan, Muhammad Anwar menjelaskan saat ini masih ada beberapa pemilik lahan yang tidak mendapatkan uang kerohiman yang sebelumnya telah diumumkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saat ini saya berbicara mewakili 9 orang pemilik lahan yang masih belum menerima uang ganti rugi dari pihak BP Batam. Tuntutan sendiri baru saya kami sampaikan hari ini ke Pengadilan Negeri Batam," ujarnya, Kamis (15/11/2018) siang saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Saat ini, Anwar mengakui bahwa klien nya menuntut ganti rugi untuk seluruh tanah, dan benda yang berada di atasnya termaksud tanaman dan juga bangunan semi permanen. Dengan total ganti rugi yang bernilai Rp 537 Miliar. Selain itu, gugatan sendiri tidak hanya ditujukan kepada BP Batam, tetapi juga kepada Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Gubernur Kepulauan Riau, dan juga Kontrkator yang melakukan oengerjaan proyek Waduk Sei Gong.

"Dalam gugatan yang kami sampaikan adalah tuntutan melawan hukum, dikarenakan adanya prosedur yang kami lihat sudah salah dilakukan dari awal. Untuk bukti sendiri kami lampirkan kurang lebih 700 berkas, mulai dari Skep lokasi dari BP Batam, Surat sempedan, bukti pembayaran PBB, surat keterangan dari Kepala Desa, hingga surat pernyataan ganti rugi dari petani sebelumnya," lanjutnya.

Menurutnya adanya pelampiran seluruh bukti tersebut, sudah cukup untuk melakukan pengugatan terkait masalah ganti rugi yang diminta oleh klien nya. Dimana seluruh Anwar mengakui bahwa seluruh klien nya tersebut, sudah melakukan proses jual beli secara sah kepada para penggarap lahan yang sudah ada sejak tahun 1982.

"Saat ini kami masih akan menunggu proses selanjutnya dari pihak Pengadilan, kami harapkan agar pihak Pemerintah disini segera mengambil sikap dan memenuhi tuntutan dari klien saya," paparnya.

Editor: Dardani