Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percobaan Penculikan Balita

Lilis Terbukti Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan
Oleh : Romi Candra
Senin | 12-11-2018 | 17:16 WIB
lilis-penculik-anak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lilis Hasanah mendekap manja suaminya. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum Lilis Hasanah (40), perempuan yang diamankan karena dugaan percobaan penculikan balita di Ruko Botania Garden Blok F, dihentikan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan setelah keluarnya surat keterangan bahwa Lilis mengalami gangguan jiwa oleh dokter ahli.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita, mengatakan, pemeriksaan terhadap kejiwaan Lilis sudah dilakukan. Bahkan pihak keluarganya juga sudah datang ke Batam dan memberikan penjelasan bagaimana kondisi Lilis.

"Hasil tes kejiwaannya sudah keluar. Dokter menerangkan bahwa Lilis memang mengalami gangguan jiwa. Setelah hasilnya keluar, kita langsung mengambil tindakan menghentikan penyidikan," ujar Drefani, Senin (12/10/2018).

Dilanjutkan, setelah penyidikan dihentikan, Lilis juga sudah dipulangkan ke daerah asalnya, Cianjur. Kepulangannya itu, didampingi oleh suaminya serta oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.

"Kemarin sudah dipulangkan dengan pendampingan P2TP2A Cianjur. Nantinya proses penyembuhan Lilis akan dilakukan di Cianjur," tambahnya.

Editor: Dardani