Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Membawa Barang Ilegal

Rumah Pengusaha Sembako di Bintan Dikepung Tim Mabes AL dan Bea Cukai
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 09-11-2018 | 10:52 WIB
kepung-rumah-aheng.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana saat Tim Mabesal dan DJBC mengepung rumah Aheng, pengusaha sembako di Bintan yang diduga menyimpan barang ilegal. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satu regu tim dari Markas Besar (Mabes) AL dan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mengepung rumah salah satu pengusaha sembako, Aheng, di Kampung Pisang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kamis (8/11/2018) malam.

Kasi Perslog Distnum POM TNI, Mayor POM Andi Irawan, yang memimpin operasi tersebut mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama DJBC merupakan operasi terkoordinasi antara POM TNI dan DJBC, terkait kepabeanan dan cukai di wilayah Kepri.

"Ini merupakan kegiatan patroli antara TNI AL dan DJBC, terkait kepabeanan dan cukai, di wilayah Kepri," ujar Andi.

Terkait rumah yang sedang dikepung, pihaknya menduga seseorang tersebut, sudah membawa barang yang dapat merugikan negara. Untuk itu, tim yang terdiri 10 orang itu menunggu pemilik rumah agar memperlihatkan barang bawaannya.

"Jadi sudah kita ikuti dari Batam, gerak gerik mencurigakan dari orang ini. Kita ingin tahu barang yang dibawanya itu. Kalau saat ini kita belum tahu isinya, tetapi dugaan kami barang tersebut ilegal," kata Andi.

Tim pun menunggu rumah milik Aheng itu hingga larut malam, barbagai upaya dilakukan, mulai meminta bantuan RT setempat, hingga mematikan arus listrik rumhanya. Namun sang pemilik rumah masih tetap bertahan dan tidak mau keluar dari dalam rumah.

Aksi pengepungan pun menjadi tontonan warga. Tidak sedikit pengguna jalan yang berhenti, hingga membuat macet arus lalu lintas di jalan tersebut. Tampak juga jajaran Polsek Bintan Timur dan Danramil, berjaga jaga di sekitaran jalan untuk mempelancar arus lalu lintas.

Editor: Gokli