Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah dan DPR akan Bahas Regulasi Tekan Peredaran Gatget Black Market
Oleh : Irawan
Rabu | 07-11-2018 | 08:16 WIB
dis-dpr.jpg Honda-Batam
Pemerintah bersama anggota DPR RI dalam Dialektika Demokrasi ''Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gatget? '. (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah dan DPR segera membahas regulasi untuk menekan peredaran ponsel atau gatget (gawai) ilegal (black market/BM). Langkah ini menyusul maraknya peredaran gawail ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan, peredaran gawai ilegal yang dikenal sebagai gawai BM (black market) ini sangat merugikan Indonesia.

Dia meminta seluruh pihak lebih ketat mengawasi peredaran ponsel ilegal ini. Terutama untuk aparat kepolisian dan bea cukai.

"Kami juga mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat. Investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak," ujar Eva dalam Dialektika Demokrasi ''Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gatget? ' bersama Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dan Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana.

Eva menilai negara-negara yang rawan melakukan penyelundupan gatget ke Indonesia adalah Singapura, Hongkong dan China. Menurutnya, negara tidak mendapat manfaat dari barang-barang selundupan, dan juga tidak mungkin masuk ke dalam APBN.

"Kecuali dengan sistem pembuktian terbalik. Sehingga bea cukai harus kontrol barang-barang impor khususnya terkait menguatnya dollar AS saat ini," katanya.

Hal senada disamaikan Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi. Taufiqulhadi menuturkan, peredaran gawai ilegal ini sangat merugikan Indonesia.

Bahkan, Taufiqulhadi menilai soal peredaran gawai BM sudah seharusnya masuk ranah pidana.Kasus peredaran ponsel BM sudah masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang.

"Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi," tutur Taufiqulhadi.

Politikus partai Nasdem itu menilai, bukan hanya vendor smartphone yang dirugikan, tetapi pelanggan. Sebab, ponsel BM tidak menyertakan garansi jika mengalami kerusakan.

Namun, kata dia, peredarannya saat ini masih banyak ditemukan bahkan di toko maupun lapak daring. Selain itu, pemerintah juga dirugikan akibat peredaran ponsel BM ini.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Editor: Surya