Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Segera Keluarkan Salinan Putusan Terpidana Korupsi 2010-2018
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-11-2018 | 08:28 WIB
santonius1.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang segera mengeluarkan salinan putusan terpidana korupsi dari tahun 2010 sampai 2018.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara terpidana korupsi.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menerima dari beberapa instansi baik itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun kota dan kabupaten mengirimkan surat permintaan salinan putusan terhadap 54 terpidana korupsi.

"Diantaranya Pemkab Natuna 14 orang, Pemkab Lingga 13 orang, Pemkab Bintan 12 orang, Pemko Tanjungpinang 10 orang, Pemprov Kepri 10 orang dan Pemkab Karimun 5 orang, "katanya.

Ia menjelaskan permintaan ini. untuk kepentingan mereka, pihaknya berdasarkan instansi saja. Salinan putusan saja dan dari salinan putusan itu maka akan muncul pidana nya. segera mungkin ketika kami sudah memperoleh data-datanya.

"Jangka waktu permintaanya itu pertengahan November 2018. Jadi untuk mendapatkan data itu kami akan menggelar rapat bersama dengan pejabat-pejabat terkait.

"Agar kami bisa fokus untuk mempercepat permohonan mereka. Minggu depan paling lambat sudah bisa kami keluarkan, "tutup.

Editor: Surya