Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Ungkap Tiga Kasus Curanmor Dua Minggu Terakhir
Oleh : Romi Chandra
Senin | 05-11-2018 | 18:28 WIB
ranmor-baja.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani saat merilis hasil pengungkapan 3 pelaku curanmor dengan barang bukti 4 sepeda motor. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tiga kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Polsek Lubukbaja. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, dalam tiga kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta empat unit sepeda motor. Mereka, Randi Andika Putra (22), Wahyudi (38) dan Ikhsan Nasution (21).

"Ketiga pelaku bukan satu kelompok. Mereka ditangkap karena kasus dan waktu kejadian yang berbeda," ujar Yunita, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Awal Sya'ban Harahap, Senin (5/10/2018).

Dijelaskan, modus ketiga pelaku juga berbeda-beda. Seperti yang dilakukan salah satu pelaku, Ikhsan Nasution. Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

"Pelaku mencuri di parkiran Masjid Darul Gufron Sagulung. Namun ditangkap di kawasan Lubukbaja saat ingin menjual sepeda motor hasil curian itu. Untuk penanganan kasusnya juga dilimpahkan ke sini," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sendiri ternyata telah mengincar sepeda motor di lokasi. Bahkan dia berada di sekitaran masjid sejak pukul 8.00 WIB. Sementara kejadian saat korban hendak melaksanakan salat zhuhur.

"Korban berniat melaksanakan salat zuhur dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya dalam keadaan stang tidak dikunci. Pelaku yang ada di lokasi mengetahui hal tersebut sehingga tidak menyia-nyiakan kesempatan," tambahnya.

Kemudian sepeda motor korban didorong ke bengkel. "Di bengkel pelaku mengaku kalau itu adalah motornya dan meminta kabel menuju kunci kontak diputus. Kemudian dipasang lagi sehingga bisa menyala. Namun kita mendapat informasi kalau motor itu akan dijual di kawasan Lubukbaja sehingga pelaku ditangkap," lanjut Yunita.

Untuk ketiga pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli