Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Jakarta Kecam Persekusi Terhadap Jurnalis saat Aksi Massa Jumat Lalu
Oleh : Redaksi
Senin | 05-11-2018 | 08:16 WIB
_20181105_072544.JPG Honda-Batam
Aliansi Jurnalis Indepependen

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus intimidasi terhadap jurnalis di Jakarta jadi sorotan. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam persekusi tersebut. Persekusi yang disorot terjadi saat aksi massa di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2918) lalu.

Korbannya adalah jurnalis detikcom. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mengatakan intimidasi berawal saat jurnalis tersebut diduga mengambil foto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.

"Peserta aksi yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus," kata Asnil dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (4/11/2018).

Asnil menuturkan, ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari salah satu kubu pendukung capres cawapres di Pilpre 2019. Jurnalis tersebut sudah menjawab bukan, namun tetap diinterogasi di bawah tekanan.

Asnil melanjutkan kasus intimidasi tersebut viral di media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Sebuah akun Instagram mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut. Sebuah akun Facebook juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan.

"Intimidasi terhadap jurnalis tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ulas Asnil.

Dalam negara demokrasi, dia melanjutkan, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

"AJI Jakarta mengimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan," ujar Asnil.

Berikut pernyataan sikap AJI selengkapnya:

Atas insiden intimidasi terhadap jurnalis tersebut, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan dan menyatakan:

1. AJI Jakarta mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi. Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini.

2. AJI Jakarta juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500juta.

3. AJI Jakarta mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya.

4. AJI Jakarta mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi.

Editor: Surya