Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan Tak Diacuhkan, Kadin Batam Gugat SK Wali Kota ke PTUN
Oleh : Nando Sirait
Senin | 05-11-2018 | 08:04 WIB
kadin-gugat.jpg Honda-Batam
Kadin Batam saat menyampaikan keterangan pers terkait wacana menggugat SK Wali Kota mengenai nama DPK Batam ke PTUN Tanjungpinang. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam mengenai penetapan nama anggota DPK Batam dan LKS Triparte.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Mediasi Kadin Batam, Niko Nixson menjelaskan Kadin Batam telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang terkait SK Wali Kota.

"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam sebelumnya mengajukan surat ke Kadin Batam untuk nama-nama yang akan di ajukan untuk DPK Batam dan LKS Triparte. Namun nama-nama dalam SK Wali Kota merupakan anggota luar biasa. Sehingga kami mengajukan gugatan dengan nomor 18/G/2018/PTUN.TPI per tanggal 2 November 2018," ujarnya.

Nixson menambahkan, pihak Disnaker kota Batam meminta usulan nama-nama LKS Triparte dan DPK Batam kepada Kadin Batam. Pada tangga 22 Mei 2018 serta tanggal 24 Juli 2018 lalu. Kemudian tanggal 30 Juli 2018 Kadin memberikan usulan nama-nama tersebut ke Disnaker Batam dengan surat no 567/KADIN-BTM/KT/VII/2018.

"Kadin sudah berusaha audiensi dengan Disnaker untuk memperbaiki nama-nama tersebut sebelum SK keluar. Namun setelah SK Wali Kota nomor KPTS.233/HK/VIII/2018 keluar tanggal 6 Agustus 2018, menurut Kadin Batam SK. Walikota mengambil dasar keputusan yang salah," katanya.

Sementara itu, Kadisnaker Batam Rudi Syakirti, mengatakan, pihaknya menetapkan nama-nama DPK Batam dan LKS Triparte sudah sesuai aturan hukum, dan juga sesuai surat rekomendasi yang diberikan oleh Kadin Pusat

"Kan ada surat Kadin Indonesia yang menunjuk APINDO sebagai perwakilan. Ya jadi yang berhak mengusulkan APINDO. Kalau ngga ada surat putusan Kadin Indonesia itu ya kita ngga mungkin berani. Ya masa mereka sendiri tidak menghargai putusan KADIN Pusat. Karena Kadin Pusat yang menunjuk APINDO," paparnya.

Sebelumnya Disnaker tidak mengetahui bahwa Kadin Indonesia telah menunjuk APINDO untuk mengajukan nama tersebut. Ia mengaku baru menegtahui SKep/121/DP/VI/2016 idari Kadin Indonesia. Setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonsesia (Apindo) menyerahkan surat tersebut.

Menurutnya nama-nama yang tercantum dalam SK Wali Kota juga merupakan anggota Kadin Indonesia.

"Kan APINDO termasuk Kadin, cuma yang di tunjuk APINDO itu kan anggota Kadin juga, ada PHRI, ada Besowa, itu anggota Kadin semua itu," tutupnya.

Editor: Surya