Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wartawan Kompeten Utama Jadi Syarat Verifikasi Perusahaan Pers
Oleh : Saibansah
Senin | 05-11-2018 | 11:28 WIB
ketua-dp-tangerang.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo (kanan). (Foto: Ist)

DEWAN Pers terus melakukan verifikasi administrasi dan faktual perusahaan pers di Indonesia. Ini untuk memastikan pers Indonesia profesional. Bagaimana proses pengurusan verifikasi tersebut? Berikut catatan wartawan BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani dari perbincangan dengan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di sela-sela pertemuan National Assesment Council (NAC), 3-6 Nopember 2018 di Hotel Novotel Tangerang.

Menjelang ujung tahun 2018 ini, animo para pengelola media pers di Indonesia untuk melakukan verifikasi perusahaan mereka ke Dewan Pers, cukup tinggi. Kesadaran mereka untuk mendapatkan barcode sebagai perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers itu sangat penting.

Selain pengakuan perusahaan pers mereka dinyatakan profesional, verifikasi itu juga memastikan bahwa media tersebut telah dipimpin oleh wartawan kompeten tingkat utama. "Syarat untuk lulus verifikasi administrasi dan faktual, pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya harus wartawan utama," tegas Stenley, sapaan akrab Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Kalau pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya masih belum wartawan kompeten tingkat utama, maka proses verifikasinya akan ditunda dulu. Kalau pimpinan medianya baru tingkat madya apalagi masih wartawan muda, maka harus naik tingkat dulu menjadi wartawan utama.

Itulah makanya, Dewan Pers mendeteksi adanya oknum wartawan utama yang "menyewakan" kartu dan sertifikat utamanya ke beberapa perusahaan pers, hanya untuk sekadar memenuhi formalitas syarat verifikasi. Maka, untuk perusahaan-perusahaan pers yang melakukan "trik" itu, Dewan Pers tidak akan memprosesnya. Sekali lagi, ini untuk memastikan, perusahaan pers di Indonesia dikelola secara profesional.

Sementara itu, mengenai proses menjadi wartawan kompeten. Dewan Pers telah menetapkan, wartawan harus menjalani proses uji kompetensi wartawan di tiga tingkatan, muda, madya dan utama. Tahun 2018 ini, masih terbuka kesempatan wartawan untuk mengikuti uji kompetensit sesuai dengan ketiga tingkatan tersebut.

Tapi, sejak tahun 2019, semua wartawan yang akan mengikuti uji kompetensi wartawan, harus mengikuti proses berjenjang. Yaitu, setelah lulus tingkat muda, dilanjutkan ke tingkat madya, dan tingkat utama. Tidak bisa lagi langsung ke tingkat madya atau utama. "Tahun depan sudah harus berjenjang, dari muda, madya dan utama," tambah Stenley.

Editor: Gokli