Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Selidiki Jaringan Penyebar Hoaks Penculikan Anak dan Jatuhnya Lion di Karawang
Oleh : Redaksi
Minggu | 04-11-2018 | 17:04 WIB
irjen-setyo-wasisto10.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri meneliti kemungkinan bila penyebar info palsu atau hoaks soal penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di Perairan Karawang, Jawa Barat, adalah satu jaringan. Sepuluh orang sudah ditangkap dalam kasus ini.

"(Dugaan jaringan) masih didalami karena mereka mengaku hanya iseng," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Menurut dia, sebanyak empat orang ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri. Satu orang ditangkap jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat. Jajaran Polda Jawa Timur juga meringkus satu orang.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, dua ditangkap dan di Bandung, Jawa Barat, satu orang. Sementara itu, di Blitar, Jawa Timur, satu orang dibekuk.

"Jadi ini adalah mereka-mereka yang mengunggah ujaran kebencian atau berita bohong," ucap Setyo.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Masyarakat harus antihoaks dan tidak menyebarkan berita bila belum yakin. "Cukup sampai di kita," singkat dia.

Mereka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Surya