Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Delapan Orang Penyebar Hoaks Penculikan Anak
Oleh : Redaksi
Minggu | 04-11-2018 | 14:32 WIB
_20181104_143703.JPG Honda-Batam
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi telah mengamankan delapan orang pelaku penyebar hoax kasus penculikan anak di Media Sosial (Medsos). Salah satunya hoaks kasus penculikan di Ciputat yang menghebohkan masyarakat Tangerang Selatan.

“Yang menyebarkan hoak penculikan di Kedaung Ciputat sudah diamankan, atas nama RA (33),” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2018).

RA memposting sebuah video di mana seorang anak kecil sedang ditodong senjata tajam pada bagian leher. Video yang diunggahnya tersebut ditulis dengan caption “Berita Siang Ini..Kejadian di Jalan juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang di todongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian”

Akibat perbuatannya tersebut, RA (33) diamankan pada Jumat (2/11) lalu di kawasan Jakarta Pusat sekitar pukul 00.35 WIB. Alasan pelaku memposting dan menyebarkan video tersebut untuk memberitahukan kepada teman-temannya dan orang tua yang memiliki anak kecil untuk lebih waspada.

“Motifnya untuk memberitahukan kepada teman – temannya, ibu-ibu dan saudara pelaku di Facebook agar lebih waspada terhadap beberapa aksi penculikan anak di daerah Ciputat maupun di daerah lainnya,” kata Dedi.

Pelaku lain yang turut diamabkan karena menyebar hoaks kasus penculikan yakni, W (31) di Jalan Benda Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/11) pukul 17.45 WIB. W diamabkan karena telah memposting gambar, Video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di kawasan Ciseeng Bogor di akun Facebooknya.

“Motif juga ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan anak agar masyarakat lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenaranya dan tidak benar,” kata Dedi.

Selanjutnya, JEFRI HS juga diamankan di Kampung Sukamanah, Babakan Cikao, Purwakarta, pada Jumat (2/11) Pukul 09.00 WIB. Jefri diamankan karena memposting gambar memposting gambar, video dan tulisan dengan konten tentang pelaku penculikan anak ke akun Facebooknya.

Kemudian Polisi juga mengamankan Dina NL di Jalan Akasia, Cengkareng, Jakarta pada Jum’at (2/11) pukul 08.00 WIB. Dina juga diamankan karena telah memposting konten penculikan anak dengan caption “Astagfirullah ini bener-benar Penculik biadab, anak kecil mau dibunuh dibikin dibikin video kayak gini, Astagfirullah ga kuat liatnya, Ga kebayang kalo ada dari keluarga yang diginiin. Semoga cepat-cepat ditangkep para penculik dan ditutup pasar gelap yang buat jual organ tubuh manusia dan anak kecil yang dibunuh di Cina.”

Pelaku penyebar hoaks penculikan selanjutnya berinisial D ditangkap di dusun Karang Tengah, Pasuruan pada Kamis (31/10) pukul 15.45 WIB. Yang bersangkutan diamankan karena telah memposting konten berita hoaks juga perihal penculikan anak dan pengambilan organ tubuh yang terjadi di Pademangan.

N alias Eza (23) ditangkap di Sukabumi pada Jum'at (2/11) pukul 13.00 WIB. N diamankan karena memposting foto yang bertuliskan "Hati-hati jagain anak tengah malam maupun pagi, semalam penculik udah nyampe kampung Cibuntu Terminal Sukaraja"

O (30) diamankan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (2/11) pukul 13.00 WIB karena juga telah memposting penculikan anak. O memposting dengan menambahi caption “waspada penculikan anak wes sampek blitar lurwong sing tak lingkari kui wes nglabeng nag daerah sambong kanigoro, ciri-ciri pakai jaket dan topi membawa tas ransel, moduse anak ditawari minumn dan dikasih uang, tetep waspada dan hati-hati.

Terakhir, Polisi mengamankan K (34) di Tasikmalaya pada Sabtu (3/11) kemarin karena juga memposting konten penculikan anak. K (34) memposting dengan caption “Hati-hati penculikan anak sudah nyampe bandung..bila ada yang minta baju bekas buat gempa itu hanya modus saja...perhatikan poto lima orang ini status masih dicari.

Seluruh tersangka kata Dedi, memposting dan menyebarkan foto maupun video dengan motif untuk membuat masyarakat waspada dan lebih berhati-hati terutama mereka yang memiliki anak kecil. Kendati demikian kata dia, perbuatan tersebut justru membuat masyarakat menjadi resah, ditambah postingan video dan foto adalah tidak dikroscek terlebih dahulu kebenarannya.

Oleh karena itu, delapan orang pelaku penyebar hoaks ini dikenalkan Pasal 51 Juntco Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp 12 miliar.

Editor: Surya