Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor dengan BB 7 Unit Sepeda Motor
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 04-11-2018 | 12:04 WIB
hengki-ekspos-curanmor1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat mengekspose pengungkapan kasus curanmor dengan dua tersangka dan 7 unit BB, di Mapolsek Batam Kota, Minggu (4/11/2018). (Foto: Romi Chandra/Btd)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Beni Aritonang dan Ucok. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) hasil curian.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolsek Batam Kota, Minggu (4/11/2018), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat jajaran Opsnal Polsek Batam Kota akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

"Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi akan ada transaksi jual beli motor hasil curian di kawasan Halte Simpang Kara," ujar Hengki.

Dari informasi itu, lanjut Hengki, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Ternyata didapati dua pelaku tengah berada di halte tersebut.

"Ciri-ciri pelaku sudah diketahui, sehingga Opsnal langsung membekuk mereka. Saat penangkapan, diamankan satu unit sepeda motor yang akan dijual," jelasnya lagi.

Sementara 6 unit sepeda motor lainnya berhasil disita setelah dilakukan pengembangan. "Hasil pemeriksaan, mereka beraksi di berbagai wilayah di Batam. 7 unit motor itu juga dicuri di 7 lokasi berbeda. Ada di kawasan Bengkong, Batam Kota, dan kawasan lainnya," tambahnya.

Untuk sepeda motor tersebut, rencana akan dijual pelaku dengan harga kisaran Rp 1,5 juta. "Motor yang dicuri akan dijual. Kemudian hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang Hengki.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Surya