Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polairud Bintan Amankan Kapal Pengangkut 6 Ton Kayu Ilegal
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-11-2018 | 12:16 WIB
kayu-ilegal-bintan1.jpg Honda-Batam
Kapal pengangkut kayu ilegal diamankan Satpolair Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpolairud Polres Bintan mengamankan satu unit kapal dan tiga orang awak kapal, hasil tangkapan kapal Patroli TNI AL Patkamla Rempang bermuatan kayu olahan yang berasal dari Desa Pancur Kabupaten Lingga, Senin (28/10/2018).

Kapal yang diamankan Tanjung Paku GT 06, KRU 7 No.174 R.16 No.5601 dengan nahkoda Simon Bin Abu (73), dengan dua anak buah kapal (ABK) Ahmad Yani bin M Tahir (35) dan Musmuliadi Bin Miun (40).

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Nurman DJ menyampaikan kapal tangkapan kapal patroli TNI AL Patkamla Rempang diserahkan kepada Polairud Polres Bintan pada Selasa (30/10/2018). Kapal tersebut mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Nahkoda mengakui kalau kapal tersebut adalah miliknya sendiri. Kayu olahan didapat dari warga Daik Lingga," ujar Nurman, Sabtu (3/11/2018).

Tidak hanya itu, Simon mengatakan kayu tersebut belum ada dibayar dari pemiliknya. Dan sudah melakukan pengangkutan kayu untuk kedua kalinya dari Lingga ke Bintan.

"Hingga saat ini, barang bukti berupa kapal dan kayu olahan dan awak kapal masih diamankan di kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban, dan nahkoda beserta awka kapal masih terus diperiksa guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Editor: Yudha