Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RSUP Ahmad Thabib Enggan Nonaktifkan dr Yusrizal Meski Sudah Jadi Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 03-11-2018 | 08:16 WIB
penyuntik-bindan.jpg Honda-Batam
dr Yusrizal Saputra, SpOG, tersangka penganiayaan seorang bidan di Tanjungpinang usai diperiksa penyidik didampingi PH Urip Santoso. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpnang - Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri (RSUP) Ahmad Thabib Tanjungpinang enggan menonaktifkan dr Yusrizal Saputra, SPOG yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut. Padahal polisi telah menetapkan dr Yusrizal sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bidan W.

Kuasa hukum dr Yusrizal, Urip Santoso mengatakan, kliennya masih aktif bekerja sebagai dokter dengan status ASN di RSUP Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi Kepri mengaku telah memerintahkan Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi Kepri Ahmad Thabib untuk membebas tugaskan atau menonaktifkan dokter tersangka penganiayaan Bidan W untuk sementara waktu.

"Sekda dan kami dari dinas kesehatan Provinsi, sebelumnya sudah menginstruksikan, kepada Direktur Rumah sakit. Agar sementara waktu dinonaktifkan, untuk menjalani proses hukumnya. Dan jika nanti, putusan hukum menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, Hak dan nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,"ujar Kepala dinas Kesehatan Provinsi Kepri Djejep Yudiana,Jumat,(2/11/2018).

Djejep menambahkan, instruksi penonaktifan ASN yang tersandung kasus hukum tersebut, merupakan amanah UU ASN, yang jika tidak dilaksanakan gubernur dan Sekda sebagai Pembina ASN akan dinyatakan turut melindungi.

"Itu perintah UU ASN, Jika tidak dilakukan, nanti seolah Pemerintah provinsi Kepri melindungi aparatur terduga pelakukan pelanggaran hukum, jadi supaya jelas,"ujarnya.

Namun demikian, Djejep menambahkana, RSUP yang merupakan unit kerja lembaga BLUD tentu memiliki kewenangan sendiri. Apa lagi hal ini menyangkut profesi, Dan hal tersebut tidak tentu tidak bisa dicampuri pemerintah.

Selain itu, Tambah dia, belum dilakukanya penonaktifan dan pembebas tugasa terhadap dokter tersebut, tentu direktur RSUD Ahmad Thabib Provins Kepri memiliki alasan dan pertimbangan tersendiri.

Direktur Rumah Sakit Daerah Provisi Kepri, RS.Ahmad Thabiib Tanjungpinang dr.Muchtar Lutfi Munawar, serta wakilnya dr.Dandria enggan memberikan komentar saat diminta konfirmasi melalui telepon selulernya maupun pesat singkat melalui WhatsApp. Hal yang sama juga ditunjukan Susantii. Kasubag Humas RSUP Ahmad Thalib saat diminta konfirmasi wartawan.

Sebelumnya ,Wakil Gubernur provinsi Kepri Isdianto, juga mengatakan, terkait dengan status tersangka dugaan penganiayaan yang telah disematkan pada dokter Ys, Isdianto menimpali, sesuai dengan aturan ASN, harusnya dibebas tugaskan sementara.

"Harusnya dibebas tugasakan selama menjalani hukuman, agar yang bersangkutan fokus menjalani prpses hukum yang berlaku. Jika nanti dalam proses hukum dinyatakan tidak bersalah maka hak dan nama baiknya harus dipulihkan,"jelas Isdianto.

Tetapi jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yang berkekuatan tetap, maka sebagai ASN diberlakukan sanksi sesuai dengan UU ASN,"tegasnya.

Editor: Surya