Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-11-2018 | 08:04 WIB
taufik-dak.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, tersangka suap DAK Kabupaten Kebumen, ditahan KPK. (Elshinta.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018.

“TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Ia tampak keluar memakai rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB. Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut.

“MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.

Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.

Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Surya