Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Merupakan Residivis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Ponsel di Kundur Karimun
Oleh : Wandy
Jum\'at | 02-11-2018 | 14:16 WIB
maling-karimun1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat ekspose tangkapan pembobol toko ponsel di Kundur. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Kundur Polres Karimun mengamankan ED (28) dan LL (34) karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko ponsel Hobbi Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada Jumat (12/10/2018) lalu.

Penangkapan kedua tersangka bermula pada laporan korban ke Polsek Kundur bahwa toko miliknya telah dimasuki orang tak dikenal. Setelah dilakukan pengecekan ada beberapa unit hp yang hilang.

"Atas laporan tersebut anggota dari Polsek Kundur langsung bergerak cepat dan didapati berdasarkan hasil penyelidikan bahwa saudara ED yang dicurigai telah melakukan tindak pidana tersebut. Berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Penyalai Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Palalawan Riau," kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menggelar Pers Rilis, Jumat (2/11/2018).

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kundur Iptu Fahri berangkat menuju Penyalai dan langsung mengamankan pelaku.

"Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di toko tersebut. Lalu dilakukan pengembangan barang-barang tersebut dilarikan kemana, ternyata dia menjual barang tersebut kepada rekannya LL," terang Hengky.

Tim kembali bergerak melakukan penyelidikan dan didapati LL sedang berada di rumahnya di Tanjungbatu Kundur dan pihaknya langsung melakukan penangkapan, ketika diinterogasi mengakui telah menerima barang curian dari ED.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan ED berupa 5 unit hp merk Samsung, 3 unit hp merk Xiaomi, 1 unit hp merk Microsoft, 5 unit hp merk nokia, 2 unit hp merk F1 dan bb yang ditemukan di TKP yaitu 1 unit tang alat yang digunakan untuk masuk kedalam toko tersebut, 2 batang besi dan pecahan batu bata.

Sementara dari tangan LL dimanakan barang bukti berupa 2 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk xiaomi, 2 unit hp merk f1 dan 4 unit hp merk nokia dan satu buah tas sandang warna coklat.

"Untuk diketahui bahwa pelaku utama dari pencurian di kundur ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana dia menjalani hukuman 1,2 tahun. Dan kali ini kembali melakukan aksinya," kata Kapolres Karimun.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

Editor: Yudha