Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Singapura Bantah Tabrak Nelayan Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 02-11-2018 | 11:40 WIB
dian-marzuki-ditabrak-polisi-singapura.jpg Honda-Batam
Dian Marzuki (28), nelayan yang ditabrak oleh patroli polisi air (Police Marine Guard) Singapura, Rabu (31/10/2018). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Police Marine Guard Singapura membantah pemberitaan mengenai Dian Marzuki (28), seorang nelayan Batam yang dikabarkan telah ditabrak oleh patroli polisi air (Police Marine Guard) Singapura, Rabu (31/10/2018) sore. Dian kemudian dirawat di Rumah Sakit Otorita Batam.

Menanggapi pertanyaan media tersebut, berdasarkan penyelidikan, Polisi Singapura telah mengklarifikasi bahwa tidak ada indikasi tabrakan antara patroli penjaga pantai Singapura dan kapal dari Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2018.

Pada tanggal 31 Oktober pukul 3.04 sore, kapal patroli penjaga pantai Singapura mendeteksi adanya sekelompok sampan yang telah secara illegal memasuki dan mengambil ikan di wilayah perairan Singapura (STW) sebelah selatan pulau St. John dan kapal patroli penjaga pantai Singapura kemudian melakukan pengejaran.

Kapal patroli Singapura mengetahui bahwa salah satu sampan terbalik di dalam area STW. Petugas patrol Singapura kemudian melihat sampan lain berusaha membantu sampan yang terbalik lalu menarik pergi sampan tersebut sebelum kapal patroli Singapura mendekat.

Petugas patroli Singapura kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang berada di sampan lain untuk tidak memasuki perairan Singapura secara illegal.

Kapal patroli penjaga pantai Singapura dilengkapi dengan CCTV yang tidak menangkap gambar adanya tabrakan. Inspeksi teknis dari kapal patroli Singapura juga tidak menangkap adanya indikasi tabrakan tersebut.

Polisi Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang memasuki Singapura secara illegal. Jika ada informasi mengenai hal ini, harap menghubungi polisi di 1800-255-0000 atau melaporkannya secara online di www.police.gov.sg/iwitness.

Editor: Dardani