Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Terima SPDP Tersangka Penganiayaan Bidan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 02-11-2018 | 10:17 WIB
spdp-yusrizal.jpg Honda-Batam
Dokter Yusrizal Saputra SpOG, usai diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama dokter Yusrizal Saputra SpOG, tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W dari Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (19/10/2018) lalu.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo Marpaung membenarkan telah menerima SPDP nomor SPDP/64/X/2018/Reskrim atas nama tersangka dr Yusrizal Saputra SpOG.

"SPDP atas nama Yusrizal Saputra sudah kami terima dari Polisi beberapa pekan yang lalu," ujar Ricardo.

Ia memaparkan setelah menerima SPDP tersebut kemudian Kajari langsung menunjuk Kasi Pidum Muhamad Amri sebagai jaksa penuntut umum pertama serta kedua dan ketiga Leo dan Ramdhani.

"Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan," ujarnya.

Sampai saat ini, sambungnya, pihaknya belum menerima berkas penyidikan terhadap tersangka penganiayaan yang dilakukan seorang dokter kepada bidan dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, diberitakan Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W.

Kronologis kejadian pada Rabu (10/10/2018) pagi saat korban pulang ke rumahnya, tiba-tiba melihat bagian badannya sudah banyak luka memar. Berdasarkan hasil visum rumah sakit diketahui di bagian tangan dan kaki korban terdapat 56 kali suntikan.

Editor: Gokli