Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap 7 Pengedar Sabu Kaki Tangan Napi di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Kamis | 01-11-2018 | 18:40 WIB
bb-7-tsk-sabu.jpg Honda-Batam
Barang bukti berbagai jenis yang diamankan Polisi dari tangan 7 tersangka pengedar sabu kaki tangan napi di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap tujuh orang yang diduga pengedar sabu di lima lokasi berbeda, wilayah Bintan pada Rabu (31/10/2018).

Ironisnya, para tersangka ini dikendalikan narapidana di Lapas Tanjungpinang. Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap Polisi itu, di antaranya, Eko Eri Susanto alias Eko, Rio Bintan Perkasa alias Rio Yep, Jefri alias Jef, Mawar, Maula Apriana alias Mola, Surya Ginawan alias Wawan dan Angga Ramdab Wari Pratama.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang menjelaskan, lima lokasi tempat penangkapan pengedar sabu tersebut yakni, Jalan Hangtuah samping Kantor Lurahan Tanjunguban Kota, Gang Taqwa Tanjunguban Kota, Kampung Raya Tanjunguban, Jalan Diponegoro Kampung Jeruk Tanjunguban dan di Halte RSUD Tanjunguban, Jalan Raya Busung.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi satu, di antaranya 1 buah bong, 10 buah plastik bening, 2 buah mancis, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah Hp Xiomi A4. Lokasi penangkapan kedua, 1 buah paket kecil dengan berat bruto 0,14 gram, uang Rp1.000, 1 Hp merk Oppo A37, 1 unit motor Yamaha Mio 125.

Selanjutnya di lokasi ketiga, diamankan 1 buah bong, 1 buah gunting, 25 buah plastik bening, 3 buah plastik diduga bekas sabu, 1 unit Hp Oppo A37, 1 unit Hp merk Xiomi, 1 unit hendphone Nokia 105, 2 buah mancis, 3 pasang baju dan uang Rp700.000.

Lokasi penangkapan keempat, diamankan 5 paket sedang dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 29,32 gram, 40 buah plastik bening, 1 unit Hp Samsung lipat, 1 unit Hp Samsung Duos dan 1 unit Hp merk Advan.

Dari lokasi penangkapan kelima juga diamankan, 2 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 unit sepeda motor merk NMAX BP 4323 MB, 1 unit Hp merk Samsung Senter, 1 unit Hp Samsung Galaxi, 1 unit Hp Sony Xperia, 1 Hp Iphone 6 dan uang Rp1.050.000.

"Para tersangka mengedarkan dan membawa narkotika jenis sabu diduga dikendalikan Napi Rio Persada alias Rio Jampal di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," ungkap Boy.

Ketujuh tersangka berhasil tangkap, setelah didapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka, samping Kantor Lurahan Tanjunguban Kota. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang bernama Eko dan dilakukan penggeledehan serta ditemukan 1 buah alat isap bong.

Selanjutnya, pada Hp tersangka ditemukan pesan singkat telah memesan sabu kepada Mawar dan saat menunggu tiba-tiba datang Rio Yep yang sudah berjanji dengan yang membeli sabu dari Mawar sehingga turut diamankan. Kemudian datang seorang laki-laki ke rumah Eko mengantarkan 1 paket kecil sabu pesanannya dari Mawar.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka dari lima lokasi diamankan sebanyak tujuh orang dan diketahui bahwa peredaran narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang," paparnya.

"Barang bukti dibawa bersama para tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Gokli