Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Menuntut Haknya Disembur Peluru

Kasus Brimob Tembak Petani Dilapor ke Komnas HAM
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Selasa | 18-01-2011 | 18:53 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan menindaklanjuti kasus penembakan oleh satuan Brimob kepada para petani sawit, dan juga tentang  konflik kepemilikan lahan antara PT Kresna Duta Agroindo dengan kelompok petani di Desa Karang Mendapo, Jambi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Wahyu Wagiman usai melaporkan kasus dugaan penembakan terhadap enam petani oleh satuan Brimob di desa tersebut pada 15 Januari lalu. Dalam pelaporan itu, dua korban penembakan juga hadir yakni Syaiful Yeni dan Nur Indones beserta sejumlah organisasi sipil lainnya.

"Kami bertemu dengan Komisioner M. Ridha Saleh yang berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini, dengan menyurati pemerintah daerah Jambi terkait status kepemilikan tanah," ujar Wahyu kepada pers usai penyampaian pengaduan di Komnas HAM, Jakarta hari ini.

Selain itu, dia mengutip pernyataan Ridha, Komnas HAM akan menyurati Kapolda Jambi terkait dengan adanya satuan Brimob di wilayah yang menjadi konflik lahan tersebut. Wahyu menegaskan Kapolri juga harus turun tangan untuk menindak tegas aparat yang telah melakukan penembakan secara brutal kepada petani tersebut.

PT Kresna Duta sendiri perusahaan yang bergerak di perkebunanan kelapa sawit dan dimiliki oleh Sinar Mas Group. Pilnet mencatat penembakan ini terjadi sejak 2009 lalu terkait dengan permintaan warga atas tanah yang menjadi haknya dan kini dikuasi oleh PT Sinat Mas Group.

Nur Idos, petani yang terkena peluru di lengannya, mendesak agar kepolisian dalam hal ini satuan Brimob segera ditarik dari wilayah tersebut. Dia mempertanyakan mengapa aparat keamanan justru melakukan kekerasan kepada rakyat.

"Polisi seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk menembaki rakyat," ujar Nur.

Enam petani yang ditembak dalam peristiwa itu adalah Fahmi, Munawir, Syaiful Yeni, Suhendri, Nur Idos dan Agus. Sementara tujuh petani lainnya ditangkap oleh Polres Sarolangun.

Aktivis Sawit Watch Edi Sutrisno mengatakan pihaknya juga mendesak agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan dalam kasus penembakan tersebut. Menurut dia, kasus itu dipicu oleh dugaan wanprestasi (ingkar janji) pihak perusahaan terkait dengan kepemilikan lahan.

Secara umum, kasus itu bermula dari perjanjian kemitraan PT Kresna Duta dengan Koperasi Tiga Serumpun pada 2003. Perjanjian itu mengatur tentang didapatkannya kembali lahan warga setelah tanaman kelapa sawit tumbuh selama 5 tahun.

Namun,  hingga kini lahan itubelum dikonversi menjadi kebun, sehingga lahan tersebut seharusnya menjadi hak warga pada November 2008 lalu. Setelah adanya desakan warga, perusahaan itu justru meminta tambahan bantuan pengamanan kepada 20-30 personel Brimob untuk mengamankan lahan sengketa.

"Warga meminta agar perusahaan menepati janjinya, warga menuntu haknya, teapi malah dijawab dengan semburanpeluru," ujar Edi.

"Komas HAM harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan polisi atau  pun pihak PT Kresna Duta.