Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli di SMKN 1 Bintim

Divonis 5 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMKN 1 Bintim Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-11-2018 | 12:52 WIB
mungin1.jpg Honda-Batam
Mantan Kepsek SMKN 1 Bintan dibawa mobil tahanan Kejari Tanjungpinang menuju Rutan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mungin Pribadi (39), mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Bintan Timur, terpidana kasus pungutan liar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricardo Marpaung mengatakan berdasarkan petikan putusan eksekusi nomor 13/Pidsus/TPK/Tahun 2018/PN Tpg yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang agar dilakukan penahanan.

"Hari ini kami langsung melakukan penahanan terhadap terpidana ini ke Rutan Tanjungpinang," ujar Ricardo didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim memjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mungin. Selain itu barang bukti uang sebanyak Rp2 juta disita dan langsung disetorkan ke kas negara.

"Untuk barang bukti uang sudah kami setorkan ke kas negara. Denda Rp5 juta juga sudah dibayarkan," katanya.

Di tempat yang sama, Mungin berharap dirinya dapat menjalani semua ini dengan lancar dan baik. "Alhamdulilah semoga saya bisa menjalani ini dengan baik," ucapnya singkat saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu untuk terpidana Sopranita yang dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya di beritakan Dua terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Syofranita guru dan Mungin Pribadi Kepala SMKN I Bintan Timur masing-masing dihukum 4 sampai 5 bulan penjara.

Kedua Terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Yudha