Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Pungli, Guru dan Kepsek SMKN 1 Bintan Divonis 4 serta 5 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 31-10-2018 | 18:40 WIB
pungli-smkn-1-bintan.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa Pungli dari SMKN 1 Bintan saat mendengar pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -  Dua terdakwa pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Bintan yakni Syofranita (guru) dan Mugin Pribadi (Kepasek) divonis 4 serta 5 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,  Rabu (31/10/2018).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Santonius Tambunan didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri. Di mana, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syofranita dengan 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan penjara," ujar Santonius membacakan amar putusan.

Mendengar itu terdakwa Syofranita yang didampingi oleh penasehat Hukum (PH), Agus Siswanto menyatakam pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.

Kemudian, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mungin Pribadi selama 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan.

"Saya terima yang mulia, putusan yang dijatuhkan ini," ujar Mungin.

Selain itu, untuk barang bukti yang disita Polisi sebanyak Rp1 juta yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan disita untuk negara.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.

Sementara, jaksa penuntut umum, Gustian Juanda Putra menyampaikan, menunggu surat petikan putusan terdakwa Mungin untuk dilakukan eksekusi penahanan terdakwa di dalam Rutan Tanjungpinang. Sebab, selama ini, terdakwa hanya menjalani penahanan kota.

Adapun perkara ini, saat Tim Saber Pungli Polres Bintan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Awalnya diamankan satu orang tersangka berinisial SF (37), guru SMKN 1 Bintan Timur, warga Jalan Kuantan, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari atau di perumahan guru SMKN 1 Bintim.

Pungutan uang yang dilakukan oleh guru ini kepada siswanya yang diduga pungli itu dengan alasan untuk uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto di sekolah SMKN 1 Bintan.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus saat itu, muncul nama Kepsek SMKN I Bintan Timur, Mungin Pribadi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga setelah melalui proses penyidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, akhirnya pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus Mungin Pribadi dan seorang guru tersebut dinyatakan lengkap.

Editor: Gokli