Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyelundup Satwa dan Tanaman Hias Ini Terancam Penjara 10 Tahun
Oleh : Gokli
Rabu | 31-10-2018 | 18:28 WIB
duo-penyelundup-satwa.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa penyelundup rutusan ekor satwa dan puluhan tanaman hias dari Malaysia saat diperiksa di PN Batam, Rabu (31/10/2018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Agustiar bin Rahman dan Teddy Gotama, terdakwa penyelundup ratusan ekor satwa dan belasan tanaman hias dari Malaysia ke Batam, terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Kedua terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, didakwa melanggar pasal 102 huruf (a) atau kedua huruf (e) UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp50 juta-Rp5 miliar.

Terdakwa Agustiar, selaku KM Batam Indah-IV GT 148 saat diperiksa di persidangan, menyampaikan dimintai oleh terdakwa Teddy Gotama untuk membawa barang-barang dari Pasir Gudang, Malaysia, yang belakangan diketahui merupakan beberapa jenis satwa dan tanaman hias.

"Soal upah saat itu belum sempat dibicaran," ujar Agustiar kepada majelis hakim Syahlan, Redite Ika Septina dan Muhammad Chandra, serta jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti, Rabu (31/10/2018).

Awalnya, sambung terdakwa, dia bersama kru kapalnya memuat barang elektronik di Pelabuhan Batuampar yang akan dibawa ke Malaysia. Kemudian dari Malaysia, sesuai hasil kesepakatannya dengan terdakwa Teddy Gotama, KM Batam Indah-IV GT 148 diisi ratusan ekor satwa dan belasan tanaman hias dengan rincian, 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor burung love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 pcs tanaman hias.

"Setelah tiba di Pelabuhan Batuampar, petugas Bea Cukai datang melakukan pemeriksaan. Hasilnya ratusan ekor satu dan tanaman hias itu tidak ada manifes," akunya.

Sementara itu, terdakwa Teddy Gotama mengaku hanya perantara dalam penyelundupan ratusan ekor satwa dan belasan tanaman hias itu. Sebab, dia katanya ada orang lain yang memesan kepadanya, namuan namanya tidak diketahuinya.

"Nama pemesannya saya tak tahu, tetapi saya diberi upah Rp6 juta," ujarnya.

Masih kata Teddy Gotama, sesuai dengan perhitungan Bea Cukai, nilai keseluruhan barang tersebut lebih dari Rp1 miliar. "Kurang lebih segitu (Rp1 miliar) sesuai perhitungan Bea Cukai," kata dia.

Setelah mendegar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang satu pekan untuk menyiapkan surat tuntutan. Di mana, keduanya didakwa melanggar pasal 102 huruf (a) atau kedua huruf (e) UU nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Surya