Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Evaluasi Implementasi PTSP Daerah, Mendagri Gelar Monev dengan Seluruh Gubernur
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 31-10-2018 | 16:52 WIB
mendagri13.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah melakukan langkah percepatan dan peningkatkan progess serta evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Hal itu untuk mendukung implementasi Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui pembentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi.

Ia menuturkan, Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum PTSP daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, telah melakukan program strategis PTSP Prima.

"Program strategis dalam mengoptimalkan PTSP daerah, dilakukan melalui penguatan komitmen kepala daerah dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendukung Ease of Doing Business (EODB)," ujar Bahtiar melalui press release yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (31/10/2018).

Program PTSP prima jelas Bahrltiar, didasarkan pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP Daerah. Kegiatan tersebit, diilaksanakan dengan dana dekonsentrasi untuk 34 provinsi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018.

"Kegiatan ini akan dikemas dalam acara Rapat Pimpinan Daerah Penyelenggaraan PTSP Prima Daerah," ujarnya.

Kedua, papar Bahtiar, asistensi penyelenggaraan PTSP dalam mendukung penerapan elektronik atau online single submission (OSS) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 dikemas dalam kegiatan bimbingan teknis penerapan Permendagri Nomor 138 Tahun 2018 melalui sistem OSS dan aplikasi Sicantik Cloud di 150 PTSP daerah.

Ketiga, melakukan koordinasi dan supervisi PTSP daerah dalam penerapan sistem OSS yang melahirkan rekomendasi atas berbagai permasalahan dan kendala serta solusi implementasi OSS di daerah yang meliputi aspek regulasi, aspek IT, dan aspek tata kelola.

Dan keempat, membangun koordinasi, komunikasi dan konsultasi pemerintah pusat dan daerah dalam konteks pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kemendagri dengan PTSP daerah di seluruh Indonesia, yaitu berjumlah 546 PTSP provinsi dan kabupaten/kota dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, masih terdapat 2 daerah yang belum terbentuk, yaitu di Kabupaten Asmat dan Kabupaten Nduga yang dikemas dalam kegiatan Rakornas PTSP Daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya sejak dilaksanakan pertama kalinya Tahun 2016.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan, Program supervisi (monev) PTSP daerah dilakukan untuk mengukur dan menganalisa kinerja PTSP dengan membangun sistem aplikasi E-Monev PTSP daerah dengan ruang lingkup mulai dari profil PTSP daerah.

"Sistem pelaporan, proses monitoring pelayanan perizinan dan non perizinan PTSP daerah real time, sampai pada proses analisa dan pemeringkatan kinerja PTSP dan forum komunikasi PTSP daerah," jelas Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar memaparkan, E-monev PTSP daerah di Kemendagri terlaksana atas kerjasama Kemendagri dengan BPPT serta pengintegrasian data bersama Kemenkominfo.

Editor: Yudha