Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari 2012

Polresta Tanjungpinang Tindak 262 Pelanggar Lalu Lintas
Oleh : Charles / Dodo
Selasa | 14-02-2012 | 07:26 WIB
razia-lalu-lintas.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selama Januari 2012 Polresta Tanjungpinang melakukan penindakan kepada 262 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Multi Sasaran yang digelar Satuan Lantas Polresta Tanjungpinang, kata Kabag Operasional Polresta Tanjungpinang Kompol PR Purboyo pada wartawan di Tanjungpinang, Senin (13/2/2012).

Dari 262 kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, kata Purboyo, diamankan dalam razia yang dilakukan Satlantas Polresta Tanjungpinang di beberapa titik, seperti Jalan Ahmad Yani, Raja Ali Haji, Basuki Rahmad, dan beberapa lokasi lainnya di Tanjungpinang.

“Selama kurun waktu tanggal 1 hingga 31 Januari 2012, terdapat 262 pelanggaran lalu lintas, yang terdiri dari 13 kendaraan roda empat, 40 kendaraan roda dua, 79 surat tanda nomor kendaraan (STNK), 95 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebanyak 35 pengendara diberikan teguran,” kata Purboyo.

Sasaran operasi sendiri, menurutnya dilakukan pada semua kendaraan bermotor bermotor, baik kendaraan beroda dua maupun kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran saat berlalu lintas.

“Pemeriksaan kita lakukan pada seluruh kendaraan, pengendara dan kelengkapan adminstrasi kendaraan, yang bertujuan untuk meminimilisir kecelakaan lalu lintas, dan penegakan aturan dalam kelaikan kendaraan dan pengemudinya,” ujar Purboyo lagi.

Dalam kesempatan itu, dia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang tidak ingin terjaring dalam razia yang dilaksanakan, agar mematuhi undang-undang lalu lintas, karena keselamatan pengemudi merupakan hal yang paling terpenting dalam berlalu lintas.