Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Batam, Oki Terima Penghargaan Kemenkumham RI
Oleh : CR1
Selasa | 30-10-2018 | 14:40 WIB
penghargaan-lapas1.jpg Honda-Batam
Petugas Lapas Barelang, Oki Beriansyah Terima Penghargaan Kemenkumham RI. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oki Beriansyah, Komandan Regu Satuan Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Barelang, yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Oki Beriansyah atau akrab dipanggil Oki, pria dengan tinggi sekitaran 170 cm tersebut menjadi sosok utama di balik suksesnya penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, yang dilakukan oknum CPNS Lapas Kelas IIA Barelanag, Okie Fernando Subaktiar (20), Minggu (28/10/2018) pada pukul 12.00 Wib.

Penghargaan kepada Oki Briansyah ini langsung diberikan oleh Kalapas Barelang, Surianto, sembari membacakan surat keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham (Kakanwil) Kepri.

"Surat keputusan ini merupakan apresiasi yang diberikan kepada petugas kita (Oki Briansyah), sebagai aparatur negeri sipil di lingkungan Kemenkumhan yang menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai seseorang yang memiliki Komitmen untuk melawan peredaran narkoba di lingkungan Lapas," ujar Surianto.

Penghargaan ini merupakan penerapan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memupuk semangat kerja profesional dan inovatif kepada seluruh pegawai yang bernaung di bawah Kemenkumham RI.

"Semoga yang lain juga termotivasi untuk terus melakukan hal yang optimal sebagai aparatur negeri sipil di lingkungan Lapas ini," ujar Surianto.

Dalam waktu yang sama, seperti yang sempat diucapkan oleh Dedi Handoko, selaku kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, mengatakan, ini membuktikan bahwa Prosedur Tetap (Protab) pengamanan lapas masih di jalan dengan baik.

"Ini bukti bahwa standart operasional prosedur pengamanan masih dijalankan dengan baik. Kami harap agar ini menjadi perhatian segala pihak agar berhenti untuk mencoba-coba memasukan barang-barang yang dilarang ke dalam lingkup Lapas," ujar Surianto.

Lanjut Surianto, untuk kasus Okie (pelaku penyelundupan) ini, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian untuk proses dan juga pembongkaran seluruh jaringan yang mungkin saja masih ada hingga saat ini.

"Sanksi internal Lapas, juga arahan dari Kakanwil yang bersangkutan dipecat," papar Surianto.

Tersangka Okie Fernando Subaktiar telah diamankan ke Mapolda Kepri bersama Anwar bin Nurdin (44), seorang narapidana yang diduga memesan sabu di lingkup Lapas.

Editor: Yudha