Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wagub Minta Oknum Dokter Penganiaya Bidan di Tanjungpinang Segera Dinonaktifkan
Oleh : Ismail
Selasa | 30-10-2018 | 14:16 WIB
isdianto-new.jpg Honda-Batam
Wakil Gubernur Kepri Isdianto. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menegaskan, agar oknum dokter berstatus ASN yang tersandung kasus penganiayaan seorang bidan agar dinonaktifkan untuk sementara waktu selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, kendati saat ini proses hukum kasus penganiayaan oleh dr Yusrizal masih berjalan. Namun, seharusnya yang bersangkutan dinonaktifkan dari tempatnya bertugas. Terlebih, dokter tersebut berstatus sebagai ASN.

"Sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Silahkan lakukan tindakan untuk membebastugaskan yang bersangkutan saat ini," ujarnya kepada awak media (30/10/2018).

Apalagi oknum dokter tersebut sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apabila, dalam proses hukum nanti yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan ASN.

"Yang terpenting saat ini kita minta Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit membebastugaskan dokter tersebut," tambahnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga langsung mengonfirmasi Kepala Dinkes Kepri dan Direktur RSUP Ahmad Tabib until memastikan bahwa dr Jusrizal segera menonatifkan yang bersangkutan. Karena hingga saat ini oknum dokter tersebut masih bertugas di RSUP Ahmad Tabib.

Editor: Yudha