Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laut Anambas Masih Rentan dengan Illegal Fishing
Oleh : Emmi/Dodo
Senin | 13-02-2012 | 19:05 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Potensi laut Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) masih menjanjikan membuat beberapa kapal asing sering melakukan penangkapan ikan secara illegal (Illegal Fishing, red) di wilayah pulau terluar Anambas. Untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan KKA telah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan Pusat (KKP) untuk melakukan patroli secara rutin. 

"Perairan Anambas masih menjadi tujuan dari nelayan asing seperti Thailand, Vietnam dan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Hal itu terbukti tahun 2011 DKP telah berhasil menyita 24 kapal asing lengkap dengan ikan yang dicuri dari daerah perairan kita," kata Alpian, Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan KKA kepada batamtoday di ruang kerjanya, Senin (13/2/2012). 

Alpian menambahkan, saat akan melakukan patroli secara rutin sering terjadi kebocoran informasi sehingga ketika kapal KKP berpatroli, sering kecolongan. Kapal asing sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pulau Kiaubu dan Pulau Tukong Mas. 

"Rata-rata kapal asing yang berhasil kita tangkap diatas 20 GT bahkan ada yang sampai 125 GT. Tentunya hal ini perlu kerja keras di lapangan kadang untuk mengatasi bocornya informasi akan patroli, kita meminta agar KKP sebelum masuk ke wilayah perairan atau sandar di wilayah KKA terlebih dahulu melakukan patroli baru bisa membuahkan hasil, kalau kapal sudah sempat sandar di Pelabuhan Jemaja dan Pelabuhan Anambas kemungkinan besar tidak akan ada kapal asing yang berada di perairan kita, mungkin mereka juga punya kaki tangan di wilayah kita jadi susah, saat kapal Hiu Macan berpatroli sering pulang dengan tangan kosong," katanya. 

Bagi kapal yang berhasil diamankan pihak DKP akan melimpahkan kepada  kejaksaan dan akan diadili di Pengadilan Perikanan yang ada Natuna. DKP juga berupaya untuk meminta kepada pemerintah pusat agar kapal yang berhasil disita akan dilimpahkan kepada nelayan Anambas. 

"Dinas Kelautan Perikanan KKA sudah pernah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar kapal yang disita bisa digunakan oleh nelayan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tapi yang kita minta tentunya kapal yang masih layak pakai," ujar Alpian.