Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hina Institusi Kepolisian di Medsos, Warga Dabo Singkep Ini Ditangkap
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 30-10-2018 | 13:16 WIB
hina-polisi-medsos1.jpg Honda-Batam
RZY (baju kuning) saat diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Seorang pria asal Dabo Singkep, Kecamatan Singkep berinisial RZY (29) alias RM ditangkap polisi karena telah melakukan penghinaan nama baik instansi kepolisian di media sosial (Medsos) Facebook.

RZY ditangkap sebulan yang lalu atas tuduhan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE).

"Beliau itu RZY alias RM merupakan warga Bukit Abun, Kelurahan Dabo. Dia kami tangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial kepada instansi kepolisiasn," kata Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko, Selasa (30/10/2018).

Suharnoko menjelaskan, penangkapan RZY dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau Pasal 207 KUH Pidana.

Saat ini RZY juga sudah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Daik Lingga untuk proses sidang bersama barang bukti hasil penangkapan.

"Dia itu kami tangkap, berdasarkan hasil ciber patrol atau patroli di dunia maya. Jadi kami temukan ada seseorang menghina institusi di dunia maya. Beliau kami tangkap saat setelah kami lakukan lidik dan didapat siapa pengunggahnya," ujar Suharnoko.

Karena tindakannya itu, RZY diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Suharnoko berharap, masyarakat dapat berhati-hati dalam mengunggah atau menshare berita yang tidak pantas atau berita bohong atau berita yang membuat rasa kebencian dan permusuhan serta perbuatan tidak menyenangkan karena bisa dipidana.

"Tersangka bisa dijadikan contoh bagi semua orang agar bijak dalam bersosial media," ungkapnya.

Editor: Yudha