Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 IRT di Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Tembok Milik PD Bintang Baru
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-10-2018 | 12:41 WIB
kapolres-ucok-tpi1.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan 8 orang ibu rumah tangga sebagai tersangka pengrusakan tembok di Jalan Kampung Melayu (Pelangi) RT 1 RW 3 Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan 8 orang yang ditetapkan tersangka berinisial L, Ja, Su, Sy, Mg, Ra, RO setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga nanti 8 orang tersangka yang diketahui ibu-ibu ini akan mengikuti proses hukum sampai di persidangan," ujar Ucok, Selasa (30/10/2018).

Dijelaskan Ucok, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP telah melakukan pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Delapan tersangka ini tidak ditahan. Perbuatan ini dibawah keinginan masyarakat sendiri agar akses jalan lebih besar tapi kan tidak mesti melakukan pengerusakan," ujarnya.

"Seluruh tersangka di jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP, Pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Dimana sebelumnya telah ada mediasi kedua belah pihak namun tidak ada titik temu sehingga diambil langkah hukum.

"Perkara ini karena kepemilikan lahan sudah dibuktikan pelapor. Kemudian untuk akses jalan sudah ada kurang lebih satu meter yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di sana," ungkapnya.

Editor: Yudha