Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyelundup Barang Ilegal Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-10-2018 | 19:04 WIB
duo-penyelundup.jpg Honda-Batam
Siswanto (depan), mantan pegawai PT Pos Indonesia dan Dede Ahmad Morotal (belakang) usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran berupaya menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Siswanto, pegawai PT Pos Indonesia dan Dede Ahmad Morotal, terdakwa penyelundup barang-barang ilegal hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/10/2018).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Eduart Sihaloho didampingi Romauli Purba dan Corpioner. Dalam amar putusannya, Eduart menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1). Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 106 jo pasal 24 Ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Eduart.

Sementara, barang-barang ilegal yang akan diselundupkan oleh terdakwa Siswanto dengan berat 9,5 Ton bernilai Rp237 juta, di antaranya 134 koli pakaian dewasa, 13 koli pakaian anak-anak, 74 sandal dan sepatu, 2 koli perlengkapan bayi serta lainnya dan satu unit kontainer yang berisi barang-barang ilegal itu milik terdakwa Dede Ahmad Morotal yang sudah dikemas di dalam kardus untuk dibawa masuk ke Indonesia dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta melalui Kota Tanjungpinang antara lain, 35 koli pakaian dewasa, 75 koli pakaian anak-anak, 1 koli tas wanita, 6 koli pakaian bayi, 8 koli asesoris handphone.

"Telah dimusnahkan pada saat penyidikan di kepolisian," ujarnya.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima, namun berbeda dengan jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, kerena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ramdhani, pada malam hari terdakwa Siswanto berkomunikasi dengan Nuriono (DPO) melalui telepon seluler untuk datang ke gudang penyimpanan barang di Kilometer 16 Toapaya, Kabupaten Bintan dengan maksud untuk melihat barang-barang yang akan dikirim terdakwa ke Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Keesokan harinya, saksi Eri Santoso menghubungi terdakwa, dalam komunikasi tersebut terdakwa menyuruh saksi Eri Santoso untuk meletakkan konteiner di Kilometer 8 atas tepatnya di sebuah tanah lapang di belakang dealer Kawasaki Tanjungpinang. Setelah itu terdakwa Siswanto menghubungi saksi Garut Suselo dan menyuruhnya untuk mengangkat barang-barang ke dalam konteiner.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan, konteiner berisi barang yang akan terdakwa Siswanto kirim tersebut pun telah tiba di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kabupaten Bintan dan siap untuk dimuat ke Kapal KM Doro Ronda tujuan Pelabuhan Tanjung Periok, Jakarta, Senin(3/3/2018) lalu.

Editor: Gokli