Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertekan Masalah Rumah Tangga, Wanita Ini Buat Ujaran Kebencian di Medsos
Oleh : Romi Chandra
Senin | 29-10-2018 | 18:28 WIB
es-diperiksa.jpg Honda-Batam
Tersangka ujaran kebencian, ES (59) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang ibu-ibu berinisial ES (59), terpaksa harus merasakan kehidupan di balik jeruji tahanan Polresta Barelang. Dia diamankan akibat tulisannya mengandung ujaran kebencian di salah satu group media sosial (Medsos) facebook.

Informasi yang diperoleh, ES menulis kata-kata yang menjurus kepada ujaran kebencian akibat tertekan dengan masalah rumah tangganya sendiri.

Kata ujaran kebencian itu, ditulis pada status, mencaci maki satu agama dengan perkataan yang tidak lazim, sehingga viral dan mennyulut emosi masyarakat yang memeluk agama tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia diamankan pada Sabtu (27/10/2018) malam, setelah datang sendiri ke Mapolresta Barelang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Senin (29/10/2018).

Dijelaskan, tersangka menulis komentar itu pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu, dia tidak melihat lagi. Sorenya saat membuka handphone banyak pemberitahuan facebook dan kembali dia buka.

"Saat dibuka, ternyata banyak yang mengomentari komentarnya dan mengancamnya. Sehingga dia ketakutan dan akhirnya datang ke Polresta Barelang," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka lanjutnya, dia tidak bermaksud menghakimi atau mencaci suatu agama. Namun semua itu dia lampiaskan karena persoalan rumah tangga yang dirasakannya.

"Tersangka tidak tahu bagaimana caranya untuk meluapkan tekanan perasaan yang dialami dalam rumah tangga. Sampai akhirnya melihat status yang ada pada group itu, dia terpancing dan akhirnya menuliskan apa yang ia rasakan dalam berumah tangga," lanjut Andri.

Saat ini, ES sudah ditahan di Mapolresta Barelang dan masih dalam proses pemeriksaan. Ia dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat (2) UU ITE terancam 6 tahun penjara.

Editor: Gokli