Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Pimpin Langsung Penangkapan DPO Terpidana TPPO di NTT
Oleh : CR-2
Senin | 29-10-2018 | 08:16 WIB
Terpidana_TPPO_NTT.jpg Honda-Batam
Seprinus Kopong, terpidana kasus TPPO ditangkap setelah Buron selama 4 tahun (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat tahun dinyatakan DPO, Seprianus Kopong alias Bapa Rolan (59) --terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Seprianus Kopong diamankan di kediamannya yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 08.35 WITA.

Penangkapan Saprianus Kopong merupakan hasil kerja sama antara tim Kejari Batam dan tim Intelijen Kejagung RI, yang dipimpin langsung oleh Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi.

"Terpidana berhasil kami amankan di kediamannya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan," kata Kajari Dedie Tri Hariyadi di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (28/10/2018) malam.

Dedie menambahkan, penangkapan Saprianus ini atas putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014. "Seprianus divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan, Saprianus langsung dibawa menuju Batam melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Citilink dan sampai di Bandara Hang Nadim Batam pada pukul 18.00 WIB.

"Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke kantor untuk administrasi dan setelah itu langsung kami serahkan ke Rutan kelas IIA Batam," tutupnya.

Editor: Surya